Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan peraturan teknis pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
PMK tersebut mengatur tentang dua hal utama, yakni teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Bagi wajib pajak dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, harus melakukan pelunasan PPh final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha. Pelunasan PPh Final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.
Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka perlu menunjukan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun, bisa terbebas dari pemotongan pajak dengan menyerahkan surat pernyataan.
Sedangkan wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun pajak berikutnya. Terdapat juga untuk wajib pajak yang baru terdaftar bisa memilih dikenai taris Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
“Dalam kesempatan ini kami mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM termasuk UMKM yang omzet setahunnya kurang dari Rp500 juta untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan, yang mungkin selama ini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik,” kata Dwi.
Kemudian, penerbitan PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Relaksasi diberikan terkait batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
“Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan aturan ini, kami berikan relaksasi menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan,” lanjut Dwi.
PMK 168/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (Wiasti Meurani)

































