TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembayaran PPh Final PPS Harus Dibayar Lunas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak harus membayar lunas PPh Final dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jadi, pembayaran PPh final PPS tidak bisa dilakukan melalui pemindahbukuan.

Peserta PPS akan dikenakan PPh final sesuai tarif masing-masing tergantung perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.

Dalam buku panduan PPS menyebutkan bahwa Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.

Baca Juga: Buku Panduan Cara Mudah Ikut PPS, Silakan Download

Dalam melakukan pembayaran PPh final untuk peserta kebijakan I PPS dilaksanakan dengan penggunaan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 427. Pada pembayaran PPh final terhadap harta yang diungkapkan lewat kebijakan II PPS, menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 428.

Pemindahbukuan hanya bisa dilakukan wajib pajak terhadap PPh yang lebih dibayar.

Ketika penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dilakukan wajib pajak lebih dari 1 kali dan terbukti ada lebih bayar, pemindahbukuan bisa dilakukan wajib pajak mengikuti peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi wajib pajak yang mencabut SPPH juga diberlakukan hal yang sama. Wajib pajak bisa melakukan pemindahbukuan atau meminta pengembalian pembayaran pajak.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

UU HPP juga menentukan dua skema PPS, yakni;

1. Skema bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.
2. Skema bagi wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi perolehan 2016-2020.

Dalam skema I PPS, diberlakukan tarif PPh final 6% apabila harta yang diungkap wajib pajak diinvestasikan ke sektor energi terbarukan. Apabila tidak, dikenakan tarif PPh final sejumlah 8% atau 11%. Bagi skema II PPS, tarif PPh final 12% apabila diinvestasikan. Apabila tidak tarifnya dikenakan 14% atau 18%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)