TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Buku Panduan Cara Mudah Ikut PPS, Silakan Download

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan buku panduan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Bagi #KawanPajak yang membutuhkan panduan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, berikut ini tersedia booklet PPS yang bisa diunduh," tulis DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, kami kutip hari ini.

Buku panduan ini menjelaskan secara detail mengenai tarif, manfaat, cara menghitung harta bersih, cara menyampaikan SPPH, cara mencabut SPPH, mekanisme pengawasan SPPH oleh DJP, hingga kewajiban wajib pajak setelah PPS.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam sambutan dalam buku ini mengungkapkan PPS adalah kebijakan yang dilatarbelakangi oleh masih banyaknya peserta tax amnesty yang ternyata belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya pada tahun 2016 lalu.

Bila PPS tidak diselenggarakan dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, maka harta tersebut akan dikenai PPh final sesuai dengan PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200%.

"PPS diharapkan menjadi solusi atas kondisi ini karena menurut UU HPP, wajib pajak yang mengikuti PPS tidak dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200% tersebut," kata Suryo.

PPS juga menjadi memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum lengkap dalam melaporkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020. Tanpa PPS, harta tersebut akan dikenai PPh sesuai dengan tarif umum yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh final PPS ditambah dengan sanksi administrasi.

"Apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini akan berpotensi dibebani kewajiban membayar pajak yang lebih besar, termasuk apabila terhadap wajib pajak dilakukan pemeriksaan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Buku panduan dapat dibaca dan didownload di sini: Cara Mudah Ikut PPS