PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan insentif pajak untuk meringankan beban di tengah pandemi ini.
"Seluruh segmen dunia usaha, baik yang mikro, kecil, menengah maupun yang besar itu dipersilakan memakai relaksasi pajak," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam keterangan tertulis yang kami kutip pada hari ini.
Wamenkeu Suahasil mengungkapkan, pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi. Pemberian insentif merata dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi atau perusahaan besar.
Pemerintah memfokuskan belanja negara untuk menangani pandemi sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu bentuknya dengan memberikan insentif pajak kepada dunia usaha agar arus kasnya lebih longgar.
Sejumlah insentif pajak yang dapat dinikmati para pelaku usaha, antara lain, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat.
