PajakOnline | Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung negara.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta menggerakkan kembali aktivitas ekonomi dan pariwisata nasional menjelang musim libur akhir tahun.
Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025, tarif PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap sebesar 11%.
