TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Dukung Terus Bangkitnya Sektor Perumahan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah terus mendukung kebangkitan sektor perumahan Indonesia. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat menjadi pembicara kunci pembukaan acara Road to G20 - Securitization Summit 2022 hari kedua yang diselenggarakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF), Kamis (7/7/2022).

“Saya ingin memastikan bahwa sektor perumahan akan terus didukung oleh Pemerintah, terutama sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.

Di sisi lain Wamenkeu melihat masih ada berbagai tantangan untuk melakukan sekuritisasi di sektor perumahan ini. Salah satunya karena sektor perumahan mengalami pukulan cukup dalam selama pandemi Covid-19. Oleh karenanya, pemulihan dalam sektor ini menjadi prioritas, mengingat kegiatan ekonomi dari sektor ini sangat krusial untuk dapat mendorong pemulihan ekonomi ke depan.

"Sekuritisasi adalah salah satu solusi yang dapat mengurangi risiko maturity mix match yang dapat terjadi dalam pembiayaan jangka panjang seperti sektor perumahan," jelas Wamenkeu.

Lebih lanjut Wamenkeu menjelaskan, sekuritisasi dapat menciptakan nilai dengan mengurangi biaya perantara dan meningkatkan peluang untuk berbagi risiko dan diversifikasi risiko. Selain itu, sekuritisasi dapat menciptakan sumber likuiditas baru bagi perbankan maupun lembaga keuangan melalui perubahan aset yang tidak liquid seperti rumah dalam bentuk pinjaman, menjadi lebih liquid dalam bentuk pinjaman menjadi surat berharga.

Untuk itu, guna mendukung pengembangan sekuritisasi yang lebih baik di Indonesia, Wamenkeu mengatakan perlunya kolaborasi dari banyak pihak yang terlibat.

"Tentu para pelaku pasar harus berkolaborasi dan memberikan masukan kepada regulator. Investor juga menjadi penting dalam membangun pemahaman yang sama tentang sekuritisasi aset dan instrumennya," pungkas Wamenkeu Suahasil Nazara.