TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Tawarkan 2 Seri SUN Khusus PPS Lagi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi SUN khusus PPS akan dilaksanakan pada 20 Maret 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela," demikian keterangan DJPPR, dikutip hari ini.

DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta
PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 20 Maret 2023, serta setelmennya pada 27 Maret 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

SUN seri FR0099 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2029. Jenis kuponnya fixed rate dengan kisaran yield 6,55%-6,75%.

Kemudian pada SUN seri USDFR0003 yang berdenominasi dolar AS, ditawarkan dengan tenor 9 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 3,0% dengan kisaran yield 4,95%-5,2%.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nantinya, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada DJP.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya. Pada Januari lalu, pemerintah juga menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003 dengan transaksi mencapai Rp589,37 miliar dan USD13,8 juta.