Rabu, 4 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kurs yang Berlaku untuk Penilaian Harta dalam PPS

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Cara Pembetulan dan Pembatalan Surat Keterangan PPS

Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengungkapan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kemudian, harta yang diungkapkan tidak hanya pada harta dalam negeri, tetapi juga harta yang berada di luar negeri. Harta di luar negeri biasanya dinilai menggunakan mata uang asing selain rupiah.

Bagaimana menentukan nilai harta dalam uang asing? Kurs manakah yang berlaku untuk penilaian harta pada PPS?

Mengenai ketentuan penilaian harta yang akan diungkapkan, sebelum mengetahui kurs yang berlaku. Pedoman penilaian harta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021. Pada PPS Kebijakan I, harta dapat dinilai dengan nilai nominal, nilai yang ditentukan pemerintah, atau nilai menurut Kantor Jasa Penilai Publik. Sementara pada PPS Kebijakan II, nilai harta dapat berdasarkan nilai nominal, nilai perolehan, atau nilai wajar.

Terdapat ketentuan kurs penilaian harta PPS Kebijakan I dan II. Jika harta yang diungkap menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta tersebut perlu dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri untuk keperluan penghitungan pajak. Kurs yang digunakan mengacu kurs yang berlaku pada tanggal akhir tahun pajak terakhir.

Misalnya tahun pajak terakhir adalah 31 Desember 2015, maka kurs yang berlaku adalah kurs sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015. Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya berakhir pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, menggunakan kurs yang ditetapkan untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal akhir tahun buku Wajib Pajak yang bersangkutan. Kurs tersebut juga berlaku untuk penghitungan utang dengan satuan mata uang selain rupiah.

Baca Juga:

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

Pajak 2026 Tidak Naik, Ekstensifikasi dan Intensifikasi Jadi Kunci

DJP Jelaskan Penyebab Lambatnya Download Coretax Form: Faktor Prepopulated Data

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,93 Triliun

Sama halnya seperti PPS Kebijakan I, harta yang diungkapkan pada PPS Kebijakan II yang menggunakan satuan mata uang selain rupiah perlu dihitung kembali ke dalam mata uang rupiah. Contohnya Wajib Pajak peserta PPS Kebijakan II menggunakan kurs yang ditetapkan menteri untuk keperluan perpajakan sesuai dengan tanggal pada akhir tahun pajak 2020. Kurs yang digunakan menggunakan kurs pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai Keputusan Menteri Nomor 56/KM.10/2020. Penggunaan kurs tersebut juga berlaku untuk mengonversi nilai utang dalam bentuk mata uang selain rupiah. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pajak Rental Mobil Begini Rinciannya

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyampaian Surat Pemberitahuan...

PajakOnline Adakan Workshop Pajak Patuh, Indonesia Cerah bersama Kadin Banten

Pajak 2026 Tidak Naik, Ekstensifikasi dan Intensifikasi Jadi Kunci

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) merekomendasikan...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

DJP Jelaskan Penyebab Lambatnya Download Coretax Form: Faktor Prepopulated Data

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui kecepatan proses pengunduhan Coretax Form...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,93 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Total Capai Rp47,18 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Layani Pelaporan SPT Tahunan : Sampai Maret 2026, Kantor Pajak di Bali Buka Hari Sabtu dan Minggu

Layani Pelaporan SPT Tahunan : Sampai Maret 2026, Kantor Pajak di Bali Buka Hari Sabtu dan Minggu

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor...

Kinerja APBN Provinsi Banten Terjaga di Awal Tahun 2026

Kinerja APBN Provinsi Banten Terjaga di Awal Tahun 2026

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Serang, PajakOnline – Secara keseluruhan kinerja APBN Provinsi Banten sampai...

Soal Industri Game Ditodong Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Industri Game Ditodong Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pernyataan melalui akun resminya...

Kanwil DJP Jatim I Serahkan 3 Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejari

Kanwil DJP Jatim I Serahkan 3 Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejari

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.