Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui kecepatan proses pengunduhan Coretax Form masih dipengaruhi jumlah data yang tersimpan dalam sistem Coretax DJP. Pernyataan ini menyusul sejumlah pertanyaan wajib pajak terkait lamanya waktu yang dibutuhkan untuk generate dan download formulir elektronik tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, Coretax Form memuat data yang sudah ter-prepopulate berdasarkan histori data wajib pajak, seperti identitas, bukti potong, dan informasi lain yang terintegrasi dalam sistem administrasi pajak.
Oleh karena itu, waktu proses pengunduhan bisa bervariasi tergantung banyaknya data yang harus diproses.
“Kami menyadari kecepatan unduh belum optimal di beberapa kasus. Hal ini karena Coretax Form menyertakan data prepopulated yang banyak, sehingga sistem memerlukan waktu untuk memanggil dan memprosesnya,” kata Inge.
Dalam kondisi normal idealnya Coretax Form dapat terunduh sekitar 1 menit setelah permintaan dibuat. Namun, pada saat volume data tinggi atau trafik penggunaan sistem meningkat, proses ini bisa memakan waktu lebih lama.
DJP menyatakan terus melakukan penyempurnaan teknis untuk mempercepat pengalaman pengguna.
Coretax Form merupakan formulir elektronik format PDF yang tersedia lewat layanan Coretax DJP dan diperuntukkan terutama bagi wajib pajak orang pribadi dengan SPT Tahunan berstatus nihil yang ingin menyampaikan SPT secara elektronik.
Untuk bisa mengunduhnya, wajib pajak harus masuk ke portal coretaxdjp.pajak.go.id,
memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) → Coretax Form, serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh DJP.
Selain itu, wajib pajak dianjurkan memastikan perangkatnya telah terpasang Adobe Acrobat Reader versi DC 20 atau lebih baru untuk membuka dan mengisi Form PDF. DJP juga menyediakan panduan resmi untuk membantu wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan layanan ini.
































