Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pernyataan melalui akun resminya untuk menanggapi viralnya industri game lokal ditodong pajak. DJP mengungkapkan memahami perhatian dan kepedulian publik, khususnya dari pelaku industri game dan kreatif, terkait dengan isu yang sedang berkembang tersebut.
DJP menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, DJP terikat undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan. Hal ini membuat DJP tidak dapat membahas atau mengomentari kondisi wajib pajak tertentu, terutama menyangkut topik yang tengah viral belakangan ini.
“Secara umum, ketentuan perpajakan mengatur bahwa perlakuan atas suatu biaya ditentukan antara lain berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya, untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/2/2026).
Selain itu, DJP menegaskan setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara
profesional dan objektif, serta memberikan ruang dialog dan klarifikasi kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga menekankan bahwa pemerintah menghargai peran penting industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini,” tulis DJP.
Bermula dari keluhan Kris Antoni, CEO Toge Productions, yang mengaku tengah berhadapan dengan ketentuan administratif pajak yang dinilai menyulitkan usahanya.
Di media sosial X (dulu Twitter) Kris Antoni CEO Toge Productions mencuit melalui akun pribadinya @kerissakti “Habis ditodong sama orang pajak dengan aturan yg dibuat2 membuat gw semakin yakin untuk mulai memindahkan Toge Productions ke negara lain. Saya sudah berusaha memajukan industri game Indonesia selama 17 tahun, tapi sepertinya harapan saya sudah pupus. I’ve tried my best,” katanya.
Kris mengajukan restitusi atas kelebihan bayar pajak yang dilaporkannya. Kantor pajak kemudian merespons dengan menagih kekurangan bayar atas biaya pengembangan game yang dinilai perlu diamortisasi karena diyakini sebagai aset tak berwujud. Fiskus beralasan, biaya gaji karyawan selama pengembangan (development) game wajib diamortisasi. Kris sendiri mengaku tidak pernah melakukan atau memenuhi syarat untuk mengajukan kapitalisasi atas biaya pengembangan game.
Pernyataan Kris melalui akun medsosnya tersebut kemudian menjadi ramai dibahas publik sampai kemudian direspons DJP.

































