PajakOnline.com—Pemerintah telah melakukan penempatan dana sebesar Rp99,11 triliun dalam bentuk dana abadi di bidang pendidikan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2010 hingga 2021 yang merupakan bagian dari alokasi anggaran di sektor pendidikan yang disisihkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada APBN tahun 2022 ini, pemerintah juga telah mengalokasikan dana abadi pendidikan sebesar Rp20 triliun. Dengan demikian, dana abadi di bidang pendidikan diproyeksikan mencapai Rp119,11 triliun.
Pengelolaan dana abadi dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola LPDP terdiri atas dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan dengan masing-masing total akumulasi dana per 31 Desember 2021 adalah Rp81,1 triliun, Rp8 triliun, Rp7 triliun, dan Rp3 triliun.
"Hasil pengelolaan dana abadi tersebut digunakan untuk memberikan program layanan beasiswa, peningkatan kompetensi, dan pendanaan riset. Adapun jenis program layanan beasiswa yang diselenggarakan oleh LPDP adalah beasiswa umum, beasiswa targeted, dan beasiswa afirmasi," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani selaku Direktur Hukum dan Humas DJKN dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.
