TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Upayakan Target Pajak Tercapai Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023 ini. Perluasan basis pajak melalui integrasi NIK dengan NPWP dan data hasil program pengungkapan sukarela atau PPS akan menjadi modal bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Tahun ini diperkirakan komoditas dan PPS tidak lagi membawa tambahan penerimaan pajak. Pemerintah sendiri telah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun tahun ini. Nominal tersebut tumbuh 15,7 persen dari target awal penerimaan pajak 2022 sebesar Rp1.485 triliun, yang tercatat hanya naik 0,07 persen dari realisasi pajak 2022 sebesar Rp1.716,8 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal dalam acara media briefing kemarin menyebutkan, kinerja positif pada tahun lalu tidak lepas dari berkah lonjakan harga komoditas (commodity boom) dan berjalannya reformasi perpajakan.

Selain itu, kondisi perekonomian semakin membaik sehingga penerimaan pajak dari seluruh sektor meningkat. Yon mengatakan, saat ini harga komoditas tidak bergerak setinggi 2022, sehingga akan berpengaruh terhadap penerimaan pajaknya.

Kemudian, tahun ini tidak ada lagi pelaksanaan PPS yang memberikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Rp61 triliun, sehingga target penerimaan pajak 2023 harus tercapai tanpa dorongan-dorongan tersebut.

"Kita lihat dari baseline 2022 ada penerimaan yang tidak berulang pada 2023, seperti PPS jumlahnya sudah Rp61 triliun sendiri, belum lagi dampak harga komoditas tahun kemarin sangat naik. Ya, dalam hitungan kami, tetap tumbuhnya cukup signifikan, artinya, implisit growth-nya itu sudah cukup tinggi kalau hitungan internal kami," kata Yon, Selasa (10/1/2023).

Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti berbagai amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendongkrak penerimaan negara. Ketentuan UU itu yang menjadi sorotan di antaranya adalah hal-hal terkait wajib pajak orang pribadi. Pelaksanaan PPS, atau yang sering disebut Tax Amnesty Jilid II, memberikan pemerintah tambahan penerimaan dan basis data wajib pajak.

Sekarang DJP telah memiliki data terbaru keberadaan wajib pajak beserta harta-hartanya, sehingga dapat menjadi acuan untuk penarikan pajak ke depannya. Basis data perpajakan pun akan semakin bertambah setelah berjalannya integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data kepemilikan dan aliran uang, kepemilikan dan transaksi properti, serta berbagai data lainnya akan dapat digunakan oleh pemerintah dalam perbandingan dan perhitungan kewajiban perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan sudah terdapat 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP hingga 8 Januari 2022 dan akan terus bertambah. Secara keseluruhan terdapat 69 juta NIK, berarti sekitar 77 persen data kependudukan telah terintegrasi dengan data perpajakan.

Menurut Suryo Utomo pemutakhiran data melalui integrasi NIK dengan NPWP bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga menguntungkan wajib pajak. Korespondensi administrasi perpajakan akan mengacu kepada data DJP. Sehingga apabila data tersebut sesuai masyarakat dapat dengan mudah mengonfirmasi kewajiban perpajakannya. "Jadi melalui media ini, dengan NIK sebagai NPWP, kami ingin memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak di Indonesia," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.