TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajaknya akan dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa oleh petugas yang berwenang. Dalam artikel sebelumnya, kita sudah membahas terkait penagihan pajak dengan surat paksa. Namun tak hanya dengan surat paksa, penagihan pajak juga dapat dilakukan dengan penagihan seketika dan sekaligus.

Baca Juga:

Alasan Dilakukan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

PMK 189/2020, Surat Paksa Diberikan Kepada Penanggung Pajak

Ini yang Dimaksud Surat Paksa

Lalu, bagaimana penagihan seketika dan sekaligus itu dapat berjalan? Penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan hanya dalam kondisi tertentu yang sudah ditentukan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPSP juncto Pasal 1 angka 4 PMK 24/2008, penagihan seketika dan sekaligus merupakan tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang sudah ditentukan.

Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat(2) UU KUP juncto Pasal 6 ayat (1) UU PSPSP terdapat 5 kondisi tertentu di mana penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan.

Berikut ketentuannya dalam PMK 24/2008 s.t.d.t.d PMK 85/2010:

1. Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia selamanya atau berniat untuk itu.

2. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan/mengecilkan kegiatan perusahaan/pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.

3. Terdapat tanda-tanda penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya/menggabungkan/meluaskan usaha atau memindahtangankan perusahaan yang dimilikinya atau yang dikuasainya atau melakukan perubahan bentuk lainnya.

4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara.

5. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Dalam penagihan seketika dan sekaligus, tunggakan yang dapat ditagih yaitu mencakup seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Dan dalam penagihan tersebut dapat dilakukan walaupun tanggal jatuh tempo pembayaran pada surat yang menjadi dasar penagihan belum tercapai.

Pelaksanaan penagihan pajak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara ini diharapkan dapat menjadi jaminan pemenuhan kewajiban dari Wajib Pajak dan dari sini Wajib Pajak diimbau agar tidak menunggak pembayaran pajaknya sehingga terhindar dari penagihan pajak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara. (Atania Salsabila)