TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil Bengkulu dan Lampung Capai Rp7,18 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melaporkan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Lampung hingga Oktobr 2024 mencapai Rp7,18 triliun.

"Penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2024 tumbuh positif sebesar 11,63 persen atau setara Rp7,18 triliun dari target Rp9,03 triliun. Realisasi sudah mencapai 79,53 persen," kata Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/12/2024).

Dia mengatakan, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami pertumbuhan 8,26 persen dengan realisasi Rp3 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah terealisasi Rp3,8 triliun atau tumbuh 15,70 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) realisasinya Rp140,5 miliar mengalami penurunan 12,32 persen, sedangkan pajak lainnya mencapai Rp137,68 miliar atau tumbuh 12,12 persen dari tahun ke tahun.

"Untuk PPh tumbuh berkat peningkatan kepatuhan wajib pajak membayar pajak, sedangkan untuk PPN tumbuh karena ada kontribusi dari sektor pertanian, pengolahan dan perdagangan besar serta eceran. Sebaliknya PBB mengalami penurunan karena objek PBB per Januari 2024 sudah tidak memenuhi persyaratan objektif," katanya.

Dia menjelaskan pada sektor perpajakan PPN dalam negeri tumbuh 17,94 persen dengan kontribusi penerimaan sebesar 45,85 persen dari total penerimaan karena ada peningkatan aktivitas ekonomi di beberapa sektor.

"Sedangkan untuk PPh Pasal 21 tumbuh 21,23 persen tahun per tahun dengan kontribusi penerimaan sebesar 18,06 persen dari total penerimaan. PPh Badan terkontraksi sebesar 11,13 persen dengan kontribusi penerimaan sebesar 10,31 persen dari total penerimaan karena ada perlambatan industri pengolahan dan manufaktur," katanya.

Kemudian sektor perdagangan besar tumbuh sebesar 36,96 persen dari tahun per tahun dengan kontribusi dari total penerimaan sebesar 36,96 persen, karena ada pertumbuhan sebesar 179,14 persen dari perdagangan kopi, teh dan kakao.

"Sedangkan sektor industri pengolahan terkontraksi sebesar 12,80 persen dengan kontribusi terhadap penerimaan sebesar 23,30 persen, karena adanya penurunan harga dan penurunan setoran pajak pada industri gula pasir, industri pati ubi kayu dan industri minyak mentah kelapa sawit," pungkasnya.