PajakOnlineĀ | Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencapai Rp11,64 triliun atau setara dengan 64,71% dari targt yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun hingga September 2025.
Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Bali Darmawan menjelaskan, dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yaitu sebesar Rp10,54 triliun, terdapat peningkatan sejumlah Rp1,09 triliun sehingga penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 10,40%.
Sebanyak Rp11,64 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali diadministrasikan oleh 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 7 KPP Pratama, yaitu :
1. KPP Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp5.867,88 miliar dari target Rp8.579,94 miliar;
2. KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp856,16 miliar dari target Rp1.545,82 miliar;
3. KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp867,03 miliar dari target Rp1.372,53 miliar;
4. KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp1.260,46 miliar dari target Rp1.805,61 miliar;
5. KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp1.290,59 miliar dari target Rp1.943,49 miliar;
6. KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp870,03 miliar dari target Rp1.482,92 miliar;
7. KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp332,83 miliar dari target Rp751,52 miliar; dan
8. KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp296,25 miliar dari target 507,39 miliar.
Apabila dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp8.033,24 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp3.097,83 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp2,03 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar
Rp508,13 miliar.
āPerhitungan pertumbuhan (yoy) penerimaan pajak tahun 2025 sebesar 10,40% sudah mempertimbangkan berlakunya PMK-81/PMK.03/2024, yaitu administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak cabang yang dilaksanakan terpusat di KPP perusahaan induk,ā tambah Darmawan.
Darmawan juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak Bali didorong oleh beberapa sektor usaha dominan dengan realisasi dan kontribusi terhadap total penerimaan pajak yaitu:
1. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp2.229,54 miliar (19,15%);
2. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp1.861,04 miliar (15,99%);
3. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp1.526,32 miliar (13,11%);
4. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib: Rp1.085,54 miliar (9,32%);
5. Industri Pengolahan: Rp823,52 miliar (7,07%); dan
6. Sektor lainnya : 4.114,98 miliar (35,35%).
āRealisasi penerimaan pajak sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sangat selaras dengan kondisi pariwisata di Bali saat ini. Kondisi ini terlihat dari tingkat pertumbuhannya sebesar 26,30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,ā jelas Darmawan.
Darmawan juga menambahkan, penyumbang terbesar penerimaan pajak dari Sektor Lainnya berasal dari Real Estat sejumlah Rp676,10 miliar (kontribusi 16,43%) dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis sejumlah Rp559,48 miliar (kontribusi13,60%).
āMulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2025 dilakukan melalui Coretax DJP. Diharapkan kepada seluruh wajib pajak baik orang pribadi atau badan agar segera melakukan Aktivasi Akun Coretax-nya. Setelah aktivasi, tahap selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Kode Otorisasi ini penting dibuat agar wajib pajak dapat
menandatangani SPT Tahunan PPh atau dokumen perpajakan lainnya secara digital,ā lanjut Darmawan.
āSaya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak, khususnya di Provinsi Bali atas kontribusnya kepada negara sehingga Kanwil DJP Bali bisa mencapai pertumbuhan sebesar 10,40%. Peran aktif wajib pajak sangat penting dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Saya beserta jajaran berkomitmen akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,ā tutup Darmawan.































