TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp13,07 Triliun hingga Oktober 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp13,07 triliun hingga Oktober tahun 2025, setara dengan 72,68% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama di tahun 2024 yaitu sebesar Rp11,85 triliun, terdapat peningkatan sejumlah Rp1,22 triliun atau menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 10,32%. Hal tersebut disampaikan oleh Darmawan, Kepala Kanwil DJP Bali dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang diselenggarakan secara hybrid.

“Sebanyak Rp13,07 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali, diadministrasikan oleh 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 7 KPP Pratama, yaitu :
1. KPP Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp6.477,03 miliar dari target Rp8.579,94 miliar;
2. KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp1.018,98 miliar dari target Rp1.545,82 miliar;
3. KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp991,81 miliar dari target Rp1.372,53 miliar;
4. KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp1.418,72 miliar dari target Rp1.805,61 miliar;
5. KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp1.459,75 miliar dari target Rp1.943,49 miliar;
6. KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp992,75 miliar dari target Rp1.482,92 miliar;
7. KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp376,72 miliar dari target Rp751,52 miliar; dan
8. KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp338,09 miliar dari target 507,39 miliar.”

Apabila dilihat dari per jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp8.921,58 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp3.556,19 miliar, Pajak Lainnya sebesar Rp592,83 miliar, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp3,25 miliar.

Darmawan juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak Bali didorong oleh beberapa sektor usaha dominan dengan realisasi dan kontribusi terhadap total penerimaan pajak yaitu:
1. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp2.481,29 miliar (18,98%);
2. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp2.085,02 miliar (15,95%);
3. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp1.668,74 miliar (12,76%);
4. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib: Rp1.344,52 miliar (10,28%);
5. Industri Pengolahan: Rp908,06 miliar (6,95%); dan
6. Sektor lainnya : Rp4.586,22 miliar (35,08%).

“Dari sisi per sektor, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak paling tinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, yaitu sebesar 28,28% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Hal ini merupakan gambaran dari sektor pariwisata sebagai sektor utama perekonomian di Bali. Juga mencerminkan situasi pariwisata di Bali yang terus bergerak ke arah positif seiring meningkatnya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara,” jelas Darmawan.

Penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor lainnya berasal dari Real Estat sejumlah Rp742,83 miliar (tumbuh 14,23%) dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis sejumlah Rp614,89 miliar (tumbuh 34,63%).

Darmawan mendorong pekerja di sektor pariwisata untuk memanfaatkan insentif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025. PMK ini mengatur tentang perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai tertentu yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria dan sektor usaha tertentu, salah satunya sektor Pariwisata. Insentif berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.

“Kami juga mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebagai syarat agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2025, dan pembuatan Kode Otorisasi agar dapat menandatangani SPT Tahunan yang dilaporkan melalui Coretax. Kami berharap informasi tentang aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi dapat disebarluaskan kepada masyarakat,” lanjut Darmawan.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh wajib pajak, khususnya yang berada di Provinsi Bali, atas kontribusinya kepada negara sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar 13,07 triliun. Partisipasi aktif para wajib pajak memegang peran penting dalam mendukung realisasi penerimaan yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Saya dan seluruh jajaran berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Darmawan.