TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengendara Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Kena Sanksi Tilang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, setiap pengendara penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dikenakan sanksi tilang. Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tidak membayar pajak, sesuai Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

“Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Aan dalam keterangannya dikutip hari ini.

Sesuai pasal 106 ayat 5, yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor saat diperiksa di jalan harus menunjukkan dokumen-dokumen yang sah, seperti STNK. Menurutnya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah sesuai dengan ketentuan dari kepolisian, maka STNK tersebut dianggap tidak sah.

Padahal, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun ketika pemilik kendaraan membayarkan pajak, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya.

“Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan. STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus diminta pengesahan,” katanya.

Alasan lainnya, Aan mengacu pada hasil putusan praperadilan, yang menyatakan Polri bisa melakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum membayar pajak kendaraan. Dia menyebutkan, aturan terkait pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, pada 2018 silam.

Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK-nya belum disahkan. Pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan.

“Menolak secara keseluruhan ya, atas gugatan yang diajukan. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian. Jadi kalau menanggapi, mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat,” katanya.

Aan mengimbau agar masyarakat khususnya pemilik dan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK. Selain itu, tentunya, memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Aan mengatakan, hasil pajak nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan. “Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna meng-cover dan perlindungan,” katanya.