PajakOnline.com—Wajib pajak yang berstatus pensiunan ASN/TNI/Polri atau pejabat negara tetap memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang status NPWP-nya masih aktif.
Dalam melaporkan SPT Tahunan tersebut, pensiunan memerlukan dokumen bukti potong atas pajak penghasilan (PPh) dari PT Taspen. Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung.
"Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan," terang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan.
