TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pensiunan Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang berstatus pensiunan ASN/TNI/Polri atau pejabat negara tetap memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang status NPWP-nya masih aktif.

Dalam melaporkan SPT Tahunan tersebut, pensiunan memerlukan dokumen bukti potong atas pajak penghasilan (PPh) dari PT Taspen. Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung.

"Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan," terang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan.

Apabila memang pensiunan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka pensiunan sebenarnya tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Namun, ada tahapan yang perlu dilalui.

Pekerja yang sudah masuk masa pensiun perlu mengajukan permohonan NPWP non efektif kepada kantor pajak apabila memang tidak lagi masuk dalam ketentuan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Dengan berstatus NPWP non-efektif maka pensiunan tidak lagi perlu lapor SPT Tahunan.

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan administrasi mengenai pengajuan permohonan NPWP non-efektif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.