TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak atas Transaksi Hubungan Istimewa

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  22/PMK.03/2020 menyebutkan, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Keterkaitannya dengan pajak ialah hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang di antara Wajib Pajak tersebut menjadi lebih kecil dari pada yang seharusnya terutang dan dapat menyebabkan adanya kemungkinan harga yang ditekan akan lebih rendah dari harga pasar.

Hubungan istimewa sendiri dibagi menjadi 2 yakni perlakuan pajak atas transaksi hubungan istimewa dalam negeri dan perlakukan pajak atas transaksi hubungan istimewa luar negeri sebagai berikut:

1. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

2. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.

3. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri.

4. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan luar negeri.

5. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri.

6. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan luar negeri.

7. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

8. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi luar negeri.

Kemudian, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya hubungan istimewa yaitu:

1. Usaha
Hubungan di antara pihak-pihak yang berkaitan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima dan dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Pekerjaan
Hubungan di antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung/tidak langsung antar kedua belah pihak tersebut.

3. Kepemilikan atau Penyertaan Modal
Hubungan istimewa dapat terjadi apabila hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung sebesar 25% atau lebih.

4. Penguasaan Melalui Manajemen atau Penggunaan Teknologi

Hubungan istimewa dapat terjadi apabila ada penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi dan dapat terjadi jika satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.

Dengan demikian, hal tersebut berkaitan dengan transfer pricing atau penentuan harga transfer yang dapat diterapkan jika terdapat transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Apabila transaksi Anda dengan Wajib Pajak lain merupakan transaksi dengan hubungan istimewa maka Anda perlu menyiapkan transfer pricing document (TF Doc).(Atania Salsabila)