TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 34/2025 Berlaku 6 Juni, Barang Bawaan Penumpang di Atas USD500 Kena PPN 12% dan PPh 5%

· · pajakonline.com

PajakOnline | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2025 yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025 mempertegas ketentuan perpajakan atas impor barang bawaan penumpang dari luar negeri dengan sejumlah perubahan signifikan dibandingkan PMK 203/2017.

Regulasi baru ini menegaskan bahwa barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga FOB US$500 tetap mendapat pembebasan bea masuk sekaligus tidak dipungut PPN atau PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Untuk barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya melebihi FOB USD500, PMK 34/2025 menetapkan pengenaan bea masuk sebesar 10% dengan dasar penghitungan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi penumpang dikurangi FOB USD500.

Selain itu, barang tersebut juga dikenakan PPN sebesar 12% sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan PPh Pasal 22 impor sebesar 5%.

Perubahan penting terjadi pada tarif bea masuk untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi.

PMK 34/2025 menetapkan tarif tetap 10%, berbeda dengan ketentuan lama dalam PMK 203/2017 yang mengenakan tarif bea masuk mengikuti tarif umum (most favoured nation/MFN).

"Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk..., berlaku ketentuan: a. tidak dipungut PPN atau PPnBM; dan dikecualikan dari pemungutan PPh," kutipan Pasal 12 ayat (5) PMK 34/2025 yang dikutip hari ini.

Ketentuan baru lainnya adalah pengecualian barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Ketentuan soal bea masuk tambahan ini belum termuat dalam PMK 203/2017 sebelumnya.

Meskipun PMK 34/2025 baru berlaku pada 6 Juni 2025, perlakuan PPh atas impor barang pribadi penumpang dan impor barang pribadi awak sarana pengangkut yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 hingga 5 Juni 2025 juga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PMK ini, memberikan kepastian hukum retroaktif untuk periode transisi. (Khairunisa Puspita Sari)