TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 80/2024, Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru yakni PMK Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemberian fasilitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

PMK terbaru tersebut untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas pajak atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.

Pemerintah sebelumnya telah mengatur ketentuan senada melalui KMK No. 239 /KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000. Namun, Kemenkeu memandang keputusan tersebut tidak cukup untuk mengatur fasilitas pajak sesuai dengan perkembangan terkini.

Oleh karena itu, Kemenkeu menilai keputusan menteri tersebut perlu diganti dan menerbitkan PMK 80/2024 sebagai penggantinya. Secara garis besar, PMK 80/2024 terdiri atas 11 bab dan 32 pasal.

Ruang lingkup yang diatur meliputi: jenis dan penerima fasilitas pajak; kriteria jenis dan objek pajak yang diberikan fasilitas pajak; pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi barang kena pajak/jasa kena pajak; serta tata cara pemberian fasilitas PPN serta PPnBM.

Ketentuan Tambahan PPh Final untuk Pemilik Saham Pendiri Diperbarui

Ada pula pengaturan mengenai: tata cara pemberian fasilitas PPh ditanggung pemerintah;

penggantian, pencabutan, dan pembatalan dokumen terkait dengan pemberian fasilitas;

pertukaran data; serta ketentuan peralihan pasca berlakunya PMK 80/2024.
Berdasarkan PMK 80/2024, fasilitas pajak tidak hanya diberikan untuk kementerian/lembaga selaku penerima hibah atau penerima pinjaman. Lebih luas dari itu, fasilitas pajak juga ditawarkan untuk kontraktor utama.

Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/ atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/ atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah.

PMK 80/2024 ini berlaku mulai 18 Oktober 2024. Pemberlakuan PMK 80/2024 otomatis mencabut KMK 239 /KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000.