PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru yakni PMK Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemberian fasilitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
PMK terbaru tersebut untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas pajak atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
Pemerintah sebelumnya telah mengatur ketentuan senada melalui KMK No. 239 /KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000. Namun, Kemenkeu memandang keputusan tersebut tidak cukup untuk mengatur fasilitas pajak sesuai dengan perkembangan terkini.
Oleh karena itu, Kemenkeu menilai keputusan menteri tersebut perlu diganti dan menerbitkan PMK 80/2024 sebagai penggantinya. Secara garis besar, PMK 80/2024 terdiri atas 11 bab dan 32 pasal.
Ruang lingkup yang diatur meliputi: jenis dan penerima fasilitas pajak; kriteria jenis dan objek pajak yang diberikan fasilitas pajak; pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi barang kena pajak/jasa kena pajak; serta tata cara pemberian fasilitas PPN serta PPnBM.
Ketentuan Tambahan PPh Final untuk Pemilik Saham Pendiri Diperbarui
Ada pula pengaturan mengenai: tata cara pemberian fasilitas PPh ditanggung pemerintah;
penggantian, pencabutan, dan pembatalan dokumen terkait dengan pemberian fasilitas;
pertukaran data; serta ketentuan peralihan pasca berlakunya PMK 80/2024.
Berdasarkan PMK 80/2024, fasilitas pajak tidak hanya diberikan untuk kementerian/lembaga selaku penerima hibah atau penerima pinjaman. Lebih luas dari itu, fasilitas pajak juga ditawarkan untuk kontraktor utama.
Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/ atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/ atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah.
PMK 80/2024 ini berlaku mulai 18 Oktober 2024. Pemberlakuan PMK 80/2024 otomatis mencabut KMK 239 /KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000.