TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh Final dan PPh Tidak Final Seperti Ini Perbedaannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak penghasilan atau PPh adalah pungutan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh memang dibedakan menjadi dua, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final.

Pajak yang bersifat Final artinya pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan itu pun bukan merupakan kredit pajak di SPT Masa. Lebih jelasnya, PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan.

Sebagai contoh, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2022, pemerintah menetapkan ketentuan tarif PPh Final atas sektor jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa jumlah tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi bertambah menjadi 7 tarif, dari sebelumnya 5 tarif.

Sementara itu, PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak akan dianggap belum melunasi kewajiban perpajakan untuk melaporkan pajak.

Transaksi baru akan dianggap lunas apabila perhitungan pajak di akhir tahun telah selesai. Beberapa contoh PPh Tidak Final yaitu PPh Pasal 21 (gaji, upah, honorarium untuk Wajib Pajak dalam negeri); PPh Pasal 22 (impor, bendaharawan, migas, lelang); PPh Pasal 23 (royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen) dan masih banyak lagi.

PPh Tidak Final bisa digabung dengan penghasilan lain, sementara PPh Final tidak bisa. PPh Tidak Final, biaya menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh dapat dikurangkan.

Sementara biaya serupa pada PPh Final tidak dapat dikurangkan. PPh Tidak Final bisa memperhitungkan bukti potong sebagai kredit pajak bagi seorang Wajib Pajak. Namun, pada PPh Final tidak bisa dilakukan.