PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik pada hari Jum’at 22 Maret 2024 di istana negara. Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tersebut secara langsung dipandu oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, “Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi”. Sri Mulyani juga menambahkan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024. Oleh karena itu, Sri Mulyani juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak di atas 54 juta untuk mengisi SPT Tahunan.
Setelah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Presiden Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menunjukan bukti penerimaan elektronik (BPE). Dengan adanya BPE, menjadi tanda bahwa presiden, wapres dan seluruh menteri sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
Per tanggal 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT. Sri Mulyani mengutarakan bahwa ini merupakan hal yang sangat baik dan dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan DJP telah menyediakan beragam kemudahan pelaporan SPT Tahunan. “Kami siap membantu pengisian SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke pojok pajak yang kami buka di pusat-pusat keramaian,” ucap Dwi.
Dwi menambahkan, hingga tanggal 22 Maret 2024 pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia. “Pojok pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha wajib pajak yang karyawannya banyak. Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengajak masyarakat terutama wajib pajak segera menyampaikan laporan SPT Tahunan. “Penyampaian Laporan SPT Tahunan merupakan manifestasi kita bersama dalam membela negara dan mendukung penuh pembangunan dan bantuan sosial melalui pajak. Kita bangga menjadi pembayar pajak,” kata Koni.
Koni menegaskan kembali bahwa uang pajak dipergunakan untuk pemerataan pembangunan nasional, memperluas akses pendidikan, kesejahteraan, dan lainnya. Selain itu, uang pajak juga dipakai untuk menolong rakyat miskin yang kesusahan melalui bantuan sosial (bansos).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh bagi wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret 2024 ini. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada akhir April 2024.
DJP mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sejak sekarang. Lebih cepat, maka akan lebih baik. Terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda, sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan denda Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.