PajakOnline.com—PT Perorangan serta BUMDes atau BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, bukan 3 tahun pajak sebagaimana PT pad umumnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Kepala Seksi PPh Badan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hari Santoso menjelaskan PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma memiliki skala usaha yang sama dengan CV, firma, dan koperasi. Dengan demikian, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma diputuskan bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun.
"Dari sisi skala usaha memang dipersamakan dengan CV, firma, dan koperasi sehingga dia masuk bracket badan usaha yang bisa menerapkan PPh final UMKM selama 4 tahun," terang Hari dalam acara Regular Tax Discussion yang digelar IAI, dikutip hari ini.
Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 55/2022.
Hari menerangkan, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar sejak sebelum PP 55/2022 berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terhitung sejak tahun pajak 2022.
