PajakOnline.com—Pemerintah berkomitmen melakukan reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dengan UU Cipta Kerja, harapannya dapat menciptakan lapangan kerja, mempermudah pembukaan lapangan pekerjaan baru, merampingkan regulasi, dan membantu pemberantasan korupsi. Ini penting untuk mendukung proses pemulihan ekonomi akibat pandemi.
“UU Cipta Kerja memberikan lanskap ekonomi baru. Pentingnya penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), investasi pemerintah pusat dan program strategis nasional, kemudahan bagi UMKM, dukungan riset dan inovasi, pengendalian lahan, administrasi pemerintahan, serta penegakan hukum,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara International Webinar FEM IPB “Economic Recovery Post Pandemic Covid 19”, secara virtual belum lama ini atau Selasa (6/4/2021).
Di sisi lain, untuk turut mendorong pemulihan, pemerintah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) yakni Indonesia Investment Authority (INA) yang menarik investor global untuk datang ke Indonesia.
