TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Buka Era Baru Identifikasi Pelanggan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan ketentuan baru yang mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik wajah.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada Layanan Bergerak Seluler.

Kebijakan biometrik wajah mulai diterapkan secara bertahap sejak 1 Januari 2026 dan akan diberlakukan penuh 1 Juli 2026. Pada tahap awal, calon pelanggan dapat memilih antara metode registrasi lama (berbasis Nomor Induk Kependudukan/KTP) atau dengan verifikasi wajah.

Namun, mulai Juli 2026, seluruh pendaftaran SIM card baru harus dilakukan melalui face recognition tanpa opsi metode lain.

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan data pelanggan dan menekan angka kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk penipuan, spam call, spoofing, dan modus kejahatan lainnya.

Pemerintah mencatat kerugian digital akibat penipuan mencapai triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir.

Selain verifikasi wajah, aturan baru ini juga menetapkan beberapa ketentuan penting:

Setiap individu maksimal dapat mendaftarkan tiga nomor seluler, kecuali untuk kebutuhan khusus seperti IoT atau uji coba.

SIM card tidak boleh aktif sebelum proses verifikasi wajah selesai dilakukan.

Bagi WNI, pendaftaran wajib menggunakan NIK dan data wajah.

WNA dapat menggunakan paspor/KITAS/KITAP sebagai identitas.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal privasi, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini memastikan operator seluler tidak akan menyimpan data wajah hasil pendaftaran. Operator hanya bertindak sebagai perantara yang mengirimkan data untuk diverifikasi, sementara data biometrik tersimpan di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pendaftaran biometrik kini bisa dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk dari telepon seluler pribadi, situs web resmi operator, atau langsung di gerai/outlet resmi. Proses verifikasi diklaim berlangsung cepat, sekitar kurang dari lima menit, sehingga tidak membebani pelanggan.

Walaupun kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis memerangi kejahatan digital, sebagian pengamat, termasuk dari Tax Payer Community menyoroti potensi risiko kebocoran data biometrik dan tantangan perlindungan privasi atau data pribadi. Biometrik wajah dianggap data sensitif karena tidak bisa diganti layaknya kata sandi jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/biometrik-wajah-sim-card-tax-payer-community-perhatikan-dampak-ke-ekonomi-digital-hingga-perluasan-basis-pajak/