PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 18 Februari 2024 mencapai 3,78 juta wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti merinci, terdiri dari 124.700 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi. Dwi mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah disediakan DJP.
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan,” katanya. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman.
Untuk diperhatikan, periode pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu. Adapun batas lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2024.
Bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda terlambat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000 sedangkan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.