TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 6,93 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, sebanyak 6,93 juta SPT Tahunan sudah dilaporkan wajib pajak orang pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 13 Maret 2023.

Menkeu menyebutkan, jumlah SPT Tahunan yang diterima wajib pajak orang pribadi tersebut tumbuh 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Kami masih menunggu hingga akhir Maret ini. Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan. Kami akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," kata Sri Mulyani dikutip hari ini.

Dari total 6,93 juta SPT Tahunan, sebanyak 6,35 juta SPT disampaikan dengan menggunakan e-filing.
Sedangkan jumlah SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi e-form mencapai 435.524 formulir. Hanya terdapat 143.430 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi secara manual.

"Yang manual sih masih ada seperti yang ditemui Pak Presiden di KPP di Surakarta. Banyak yang mungkin masih menanyakan soal NIK-NPWP dan bagaimana meyakinkan apa yang sudah diisi di SPT benar," katanya.

Dalam data DJP, jumlah wajib pajak orang pribadi yang harus menyampaikan SPT Tahunan mencapai 17,5 juta orang. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal hingga 13 Maret 2023 kemarin baru sebesar 39,5%. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2023 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.