PajakOnline.com—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2023 secara online melalui e-Filing.
“Alhamdulillah saya sudah menerima bukti pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2023 kepada KPP Pratama wilayah saya KPP Cimanggis. Untuk itu ayo masyarakat Depok untuk segera laporkan ke KPP Cimanggis dan Sawangan karena memang ini kewajiban kita sebagai warga negara,” katanya usai menerima bukti pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2023 di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Dibaleka Lantai 1 Balai Kota Depok, Senin (26/2/2024).
Dikatakannya, dengan pajak yang dibayarkan wajib pajak ke negara akan berpengaruh kepada setiap program pembangunan.
Sebab, pemerintah dalam hal ini punya tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat.
Dan semua itu, imbuhnya, salah satu sumber pendanaanya berasal dari pajak.
“Untuk itu kami, saya secara pribadi atas nama pemerintah Kota (Pemkot) Depok, menghimbau kepada seluruh masyarakat segera menyampaikan laporan SPT tahunannya,” ungkapnya.
“Sehingga kita bisa melihat potensi-potensi pajak dan kewajiban terhadap pembayaran pajak oleh masyarakat kita, khususnya yang sudah memiliki NPWP karena lebih cepat lebih nyaman,” sambungnya.
Lebih lanjut, ujarnya, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini bisa menggunakan sistem e-filing atau pelaporan pajak online. Pelayanan ini memudahkan akses kepada wajib pajak, sehingga tidak perlu antre atau datang ke kantor pajak cukup menggunakan akses internet.
“Sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” tutupnya.
Untuk diketahui, bagi wajib pajak jangan lupa untuk lapor SPT tahunan, tenggat waktunya sampai 31 Maret 2024.