TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sekda Depok Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2023 secara online melalui e-Filing.

“Alhamdulillah saya sudah menerima bukti pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2023 kepada KPP Pratama wilayah saya KPP Cimanggis. Untuk itu ayo masyarakat Depok untuk segera laporkan ke KPP Cimanggis dan Sawangan karena memang ini kewajiban kita sebagai warga negara,” katanya usai menerima bukti pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2023 di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Dibaleka Lantai 1 Balai Kota Depok, Senin (26/2/2024).

Dikatakannya, dengan pajak yang dibayarkan wajib pajak ke negara akan berpengaruh kepada setiap program pembangunan.

Sebab, pemerintah dalam hal ini punya tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat.

Dan semua itu, imbuhnya, salah satu sumber pendanaanya berasal dari pajak.

“Untuk itu kami, saya secara pribadi atas nama pemerintah Kota (Pemkot) Depok, menghimbau kepada seluruh masyarakat segera menyampaikan laporan SPT tahunannya," ungkapnya.

"Sehingga kita bisa melihat potensi-potensi pajak dan kewajiban terhadap pembayaran pajak oleh masyarakat kita, khususnya yang sudah memiliki NPWP karena lebih cepat lebih nyaman,” sambungnya.

Lebih lanjut, ujarnya, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini bisa menggunakan sistem e-filing atau pelaporan pajak online. Pelayanan ini memudahkan akses kepada wajib pajak, sehingga tidak perlu antre atau datang ke kantor pajak cukup menggunakan akses internet.

“Sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” tutupnya.

Untuk diketahui, bagi wajib pajak jangan lupa untuk lapor SPT tahunan, tenggat waktunya sampai 31 Maret 2024.