TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SHU Koperasi Bebas Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sisa hasil usaha atau SHU badan Koperasi yang diterima oleh anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) atau bebas pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto menjelaskan, sejak berlakunya ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 maka SHU koperasi tidak lagi dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara SHU dengan dividen seiring pemberlakuan UU Cipta Kerja. Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, SHU merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

"Pemajakan sudah dikenakan di koperasinya maka waktu sisa hasil usaha dibagi ke anggota bukan menjadi objek (pajak/PPh), sama seperti dividen," kata Estu dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Klaster Perpajakan, di Surabaya, Jawa Timur yang juga disiarkan secara virtual.

Selain membebaskan SHU dari pajak penghasilan, UU Cipta Kerja juga mengecualikan dividen yang diterima orang pribadi dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 jangka waktu tertentunya selama 3 tahun. Sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh final sebesar 10%.

Dividen yang diterima wajib pajak badan juga bebas pajak. Sebelum UU Cipta Kerja, dividen dikecualikan dari objek pajak apabila kepemilikan saham pada badan yang memberi dividen sebesar 25%.

Pembebasan pajak juga dilakukan pada dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan hasil pengembangan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam UU Cipta Kerja. Kemudian, sisa lebih yang diterima oleh lembaga sosial atau keagamaan juga dikecualikan dari objek pajak jika sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial serta keagamaan dalam jangka waktu
paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih.