TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Pengajuan Pemindahbukuan Secara Manual

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang tidak terdaftar pada 10 kantor pelayanan pajak (KPP) yang ditunjuk untuk mengimplementasikan pemindahbukuan elektronik atau e-PBK tetap dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual.

Dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 menjelaskan permohonan PBK diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan PBK.

"Permohonan Pbk…disampaikan langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan," demikian kutipan Pasal 17 ayat (2).

Surat permohonan PBK harus dilampiri surat setoran pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP), bukti PBK, bukti penerimaan negara (BPN), atau bukti pembayaran PPh menggunakan dolar AS yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

Apabila PBK diajukan karena ada kesalahan perekaman oleh bank persepsi/pos persepsi/bank devisa Persepsi/bank persepsi mata uang asing, surat permohonan Pbk harus dilampiri pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank tempat pembayaran.

Dalam hal PBK diajukan atas SSPCP, surat permohonan harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Bila PBK diajukan karena SSP, SSPCP, BPN, atau bukti PBK tidak mencantumkan NPWP atau angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, surat permohonan harus dilampiri dengan fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima PBK.

Dalam hal penyetor melakukan kesalahan dalam mengisi NPWP, surat permohonan Pbk harus dilampiri dengan dengan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan.

Jika permohonan PBK oleh wajib pajak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, DJP akan menerbitkan bukti PBK. SSP, SSPCP, atau bukti PBK yang dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala KPP yang melakukan PBK.

Bukti PBK adalah dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, uji coba atau piloting e-PBK dilakukan pada 10 KPP yakni KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan. Kemudian, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

Baca Juga: DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online