PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki layanan permohonan pemindahbukuan secara online melalui e-PBK yang tersedia di laman DJP. Dengan e-PBK, kini Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini sesuai Pasal 1 Angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014.
Pemindahbukuan terjadi karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP); Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
Adapun kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran.
Kesalahan itu bisa terjadi, baik dilakukan oleh Wajib Pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Proses pemindahbukuan dapat dilakukan, diantaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.
“Apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak, tak perlu lagi bingung karena sekarang dapat melakukan proses pemindahbukuan melalui e-PBK secara daring. Tak perlu ke kantor pajak,” tulis DJP melalui media sosial dikutip hari ini.
DJP mengingatkan, penggunaan kanal e-PBK melalui laman DJP hanya bisa dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki akun. Bila sudah memiliki akun, berikut caranya:
Wajib Pajak bisa mengakses e-PBK dengan login terlebih dahulu melalui laman DJP (pajak.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Wajib Pajak perlu mengisi password dan kode captcha.
- Setelah masuk ke situs pajak.go.id, Wajib Pajak pilih menu ‘Pemindahbukuan’.
- Pilih menu ‘e-PBK’.
- Pilih menu ‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan.
- Lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
- Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan.
- Pastikan data yang diisi sudah benar.
- Klik ‘Kirim Permintaan’.
- Wajib Pajak masih bisa melakukan pemantauan perkembangan permohonan pemindahbukuan dengan klik menu ‘Monitoring’.
“Apabila Wajib Pajak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak bisa berkonsultasi langsung kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar,” tulis DJP.
Saat ini implementasi layanan e-PBK masih dalam tahap piloting atau uji coba di 10 KPP Pratama saja.
Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama itu bisa langsung memanfaatkan layanan pemindahbukuan lewat e-PBK. Adapun 10 KPP yang ditunjuk adalah:
KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang.
KPP Pratama Semarang Barat.
KPP Pratama Kebumen.
KPP Pratama Jakarta Pluit.
KPP Pratama Bandung Cibeunying.
KPP Pratama Surabaya Rungkut.
KPP Pratama Gianyar di Bali.
KPP Pratama Tangerang Barat.
KPP Pratama Serpong.
KPP Pratama Kosambi.