Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Berikut Pernyataan NU dan Muhammadiyah
PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 ...

























