PajakOnline.com—Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada Selasa (29/09/2020) di DPR. Mulai tahun 2021, bea meterai dikenakan single tarif Rp10.000.
"Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak, di Jakarta pada hari ini Rabu (30/9/2020).
Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada tahun depan.
"UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," kata Suryo.
Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
