TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Payer Community: Pejabat Negara Jangan Bikin Susah Rakyat

· · pajakonline.com

PajakOnline | Tax Payer Community meminta para pejabat negara untuk tidak menyusahkan rakyat. Jangan sampai kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak malah menyulitkan dan menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.

"Soal untuk tidak menyusahkan rakyat ini sebenarnya sudah menjadi perintah Presiden Prabowo kepada seluruh pejabat negara untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat. Jangan sampai menyusahkan rakyat. Presiden bahkan sudah memberi peringatan tegas untuk mencopot pejabat pemerintah yang kerjanya menyusahkan rakyat," kata Ketua Tax Payer Community Abdul Koni.

Seperti baru-baru ini Pemerintah membatalkan kebijakan penyaluran Elpiji 3 kg atau gas melon di Pangkalan resmi yang telah berjalan setelah mendapat respons negatif, bahkan kemarahan masyarakat. Antrian rakyat untuk mendapatkan gas melon terjadi di mana-mana. Setelah dibatalkan, pengecer kini masih boleh menjual gas melon menuju normalisasi.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan larangan pengecer menjual gas melon. Gas hanya bisa dibeli di pangkalan resmi yang memiliki izin. Kebijakan tersebut akhirnya batal seiring panen protes warga yang viral di media sosial.

Prabowo juga telah memanggil Menteri Bahlil Lahadalia agar pengecer masih bisa menjual gas melon.

"Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Selain kebijakan penyaluran gas melon, Presiden Prabowo sebelumnya juga telah membatalkan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Dengan hitung-hitungan akrobatik PPN pada 2025 ini akhirnya tetap 11%.

Kenaikan PPN menjadi 12% memang sempat mendapatkan feedback negatif dari masyarakat. Presiden Prabowo kemudian memutuskan kebijakan kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

Presiden Prabowo kemudian mencontohkan objek atau produk yang terkena dampak kenaikan PPN 12% di antaranya pesawat jet pribadi, kapal yachts dan rumah mewah. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," kata Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada akhir tahun Selasa (31/12/2024) lalu.

"Oleh karena itu, pejabat pemerintah, para pembantu presiden seperti menteri-menteri harus fokus dengan kebijakan yang benar-benar menolong kesulitan rakyat. Di antaranya, memperluas lapangan pekerjaan, menyerap pengangguran, menggairahkan dunia usaha, dan upaya massif meningkatkan daya beli masyarakat. Fokus pada ekonomi masyarakat yang tengah slow down.

Kalau kita bandingkan dengan negara India yang Menteri Keuangan India memberikan insentif pajak sebesar 1 triliun rupee atau setara Rp188 triliun kepada kelompok kelas menengah. (Asumsi kurs Rp188 per rupee India). Nantinya, orang yang berpenghasilan hingga 1,28 juta rupee atau sekitar Rp240 juta per tahun akan bebas pajak penghasilan. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan daya beli di India, karena slow down ekonomi ini memang terjadi di banyak negara, bahkan termasuk Amerika Serikat yang tengah melakukan penghematan besar-besaran anggaran demi rakyatnya," kata Koni.

Koni mengatakan, Presiden Prabowo seperti yang pernah disampaikannya jangan sekadar omon-omon, namun benar-benar mencopot pejabat negara yang bikin gaduh dan susah rakyat.

Presiden Prabowo menekankan, hal itu dilakukan bukan dalam maksud ingin mencampuri pekerjaan kementerian. Namun, sebagai kepala pemerintahan, dia merasa memiliki tanggung-jawab penuh.

"Bahkan ada pembicaraan oleh rakyat kita bahwa birokrasi pemerintah kita sering mempersulit, bukan mempermudah keperluan rakyat. Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah," kata Prabowo saat memimpin sidang kabinet perdana.

Presiden Prabowo juga mengingatkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak lupa dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 telah tertuang tujuan negara Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.