TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Penuhi Syarat Jadi Wajib Pajak, NPWP Bisa Dihapus

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak.

Penghapusan NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Hal ini diatur secara terperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. "Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas WP yang sudah tidak
memenuhi persyaratan ...," demikian kutipan Pasal 34 PER-04/PJ/2020/.

Terdapat 13 kondisi yang dapat menghapus NPWP wajib pajak;

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.

Keempat, wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

Kelima, wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan
suaminya.

Keenam, anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.

Ketujuh, wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.

Kedelapan, wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Kesembilan, wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.

Kesepuluh, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan
kegiatan usahanya di Indonesia.

Kesebelas, instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami beberapa kondisi.

Kondisi yang dimaksud di atas, di antaranya tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah, pembubaran instansi pemerintah karena penggabungan instansi, tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun berikutnya, atau tidak lagi beroperasi yan disebabkan suatu hal lain.

Kedua belas, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termausk NPWP cabang.

Ketiga belas, wajib pajak yang memiliki NPWP cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan objek PBB sebagai Pasal 4 ayat (1) PER/04/PJ/2020.