PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak.
Penghapusan NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Hal ini diatur secara terperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. "Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas WP yang sudah tidak
memenuhi persyaratan ...," demikian kutipan Pasal 34 PER-04/PJ/2020/.
Terdapat 13 kondisi yang dapat menghapus NPWP wajib pajak;
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
Keempat, wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
Kelima, wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan
suaminya.
Keenam, anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.
