TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tindak Lanjuti Temuan BPK, DJP Periksa Penerima Insentif Pajak Tidak Sesuai Ketentuan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemberian insentif pajak tahun 2020 yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan DJP sedang memeriksa, mengecek, dan melakukan penagihan kepada wajib pajak yang tidak seharusnya menerima insentif sedang dilakukan oleh setiap instansi vertikal DJP.

"Pelaksanaannya akan dilakukan sesuai rekomendasi dan aturan yang berlaku serta akan diberitahukan setelah seluruh prosesnya diselesaikan," kata Neil hari ini.

BPK menemukan adanya realisasi insentif pajak sedikitnya Rp1,69 triliun yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini terungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.

BPK mencatat terdapat pemberian insentif pajak senilai Rp251,59 miliar kepada wajib pajak yang tidak berhak serta terdapat insentif pajak senilai Rp103,7 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelemahan pada proses verifikasi DJP yang menimbulkan kelebihan pencatatan penerimaan pajak senilai Rp14,72 miliar dan penerimaan senilai Rp113,98 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selanjutnya, BPK juga mencatat pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPN DTP senilai Rp413,14 miliar tidak dapat diuji kesesuaiannya secara lengkap.

DJP juga tercatat belum menindaklanjuti kekurangan pembayaran pajak senilai Rp701,67 miliar atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Terkait dengan fasilitas kepabeanan, BPK juga mencatat adanya pemberian pembebasan bea masuk senilai Rp75,19 miliar yang tidak akurat karena menggunakan HS code yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Permasalahan tersebut disebabkan belum ada upaya yang optimal dari DJP dalam mengadministrasikan informasi pelaksanaan program insentif dan fasilitas perpajakan termasuk pengujian dan tindak lanjut yang dilakukannya," tulis BPK pada LHP atas LKPP 2020.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada DJP untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif wajib pajak melalui DJP Online. DJP juga perlu menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas yang telah diajukan oleh wajib pajak dan disetujui oleh DJP. Atas rekomendasi tersebut, DJP berkomitmen melakukan penyempurnaan sistem pengajuan insentif pada DJP Online. DJP juga akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak.