PajakOnline | Wajib pajak dapat mengurangi beban administrasi pajak melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SKB diberikan untuk sejumlah jenis pajak, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, hingga PPh Pasal 23. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 8/PJ/2025 yang menjadi acuan terbaru dalam pengajuan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 regulasi tersebut, terdapat beberapa kategori wajib pajak yang berhak mengajukan SKB. Pertama, wajib pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal. Kondisi ini mencakup wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, belum memasuki tahap produksi komersial, atau mengalami peristiwa di luar kemampuan atau force majeure.
Kategori kedua adalah wajib pajak yang tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Dalam hal ini, kerugian yang dimaksud harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau dokumen resmi lain seperti surat ketetapan pajak, keputusan keberatan, putusan banding, hingga putusan peninjauan kembali yang masih memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, kategori ketiga mencakup wajib pajak yang dapat membuktikan bahwa PPh yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan PPh yang akan terutang. Selain itu, wajib pajak yang penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final juga termasuk dalam kelompok yang dapat mengajukan SKB.
