TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Butuh Penundaan Pembayaran PPh saat Bencana Corona

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah secara resmi telah menetapkan wabah Corona atau Covid-19 ini sebagai Bencana Nasional. Di masa pandemi Corona yang amat sulit ini, para wajib pajak (WP) sangat membutuhkan penundaan penyampaian SPT Tahunan dan penundaan pembayaran PPh Kurang Bayar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan pers tertulis pada Minggu (19/4/2020) menyebutkan, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020. Namun, mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mencermati, pemberian relaksasi tersebut sebetulnya tidak jelas karena tidak ada bedanya dengan permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan melalui form 1771 Y.

"Bahkan menurut kami, lebih relaksasi form 1771 Y dibanding ketentuan relaksasi yang diberikan sekarang. Pada form 1771 Y, wajib pajak hanya menginput 1 formulir disertai hanya lampiran laporan keuangan sementara. Kemudian menyetorkan pajak yang kurang dibayarnya. Jika pada saat penyampaian formulir 1771 yang normalnya terdapat kekurangan bayar, maka akan dikenakan sanksi keterlambatan. Sama dengan ketentuan relaksasi ini. Lalu apa bedanya?," kata Koni.

Menurut Koni, kendala sebagian besar WP dalam penyampaian SPT Tahunan khususnya PPh Badan adalah laporan keuangan dan pembayaran PPh Kurang Bayarnya. "Kalau tetap harus melampirkan Transkrip laporan keuangan yang nota bene bersumber dari laporan keuangan, lalu mengapa harus ditunda kalau sudah siap laporan keuangannya. Begitupun dengan PPh Kurang Bayarnya," kata mantan auditor Ditjen Pajak ini.

Saat ini, tambah Koni, yang paling dibutuhkan wajib pajak dalam kondisi amat sulit akibat pandemi Covid-19 ini adalah pemerintah memberikan waktu untuk penundaan penyampaian SPT Tahunan dan penundaan pembayaran PPh Kurang Bayarnya.

"Karena di masa wabah Corona ini, uang untuk membayar pajaknya dari mana? WP badan atau perusahaan banyak yang mengalami kesulitan keuangan," kata Koni.

Baca Juga: Relaksasi SPT Tahunan Versus Pemberitahuan Perpanjangan dalam Penyampaian SPT Tahunan