Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Relaksasi SPT Tahunan Versus Pemberitahuan Perpanjangan dalam Penyampaian SPT Tahunan

Di tengah pandemi Covid-19 ini wajib pajak banyak kesulitan dalam menyelesaikan segala pekerjaan, termasuk dalam penyusunan laporan keuangan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/04/2020
in Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Relaksasi SPT Tahunan Versus Pemberitahuan Perpanjangan dalam Penyampaian SPT Tahunan

DJP. Sumber Foto: Ist.

1.9k
Dibagikan
2k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jendaral Pajak (DJP) dalam keterangan pers tertulis pada Minggu (19/4/2020) menyebutkan, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020.

Namun, mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020. Ketentuan ini tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ./2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tatacara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Memperhatikan ketentuan relaksasi ini, sebetulnya tidak ada bedanya dengan ketentuan mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:

BI Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% Tahun Ini

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

PPS Selesai, Ini Hasilnya

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Berikut perbandingan antara kebijakan relaksasi dengan ketentuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan:

Dari perbadingan di atas, kebijakan relaksasi ini sebetulnya tidak ada yang berbeda dengan ketentuan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Bahkan sebetulnya lebih relaksasi formulir 1770-Y/1771-Y karena lebih sederhana dalam pelaksanaan maupun dalam administrasi pelaporannya.

“DJP hanya perlu membuat kebijakan bahwa setiap penyampaian pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dianggap disetujui dengan alasan apapun yang disampaikan oleh wajib pajak,” kata Managing Partner PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.

Koni menyebutkan, jika wajib pajak tetap dikenakan sanksi bunga atas kekurangan pajak yang disetor pada saat penyampaian SPT Tahunan Pembetulannya sesuai ketentuan relaksasi ini, berarti bukan hal baru karena ketentuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan pun juga mengenakan sanksi yang sama. “Ini artinya tidak ada relaksasi dalam kebijakan ini,” kata mantan auditor Ditjen Pajak ini.

Baca Juga: WP Silakan Memilih Relaksasi 1771Y atau Penyampaian Kelengkapan SPT Hingga 30 Juni

Koni mengatakan, kewajiban menyampaikan transkrip laporan keuangan pun juga berarti wajib pajak harus sudah memiliki laporan keuangan karena sumber transkrip laporan keuangan adalah laporan keuangan itu sendiri, yang artinya lagi-lagi tidak ada relaksasi dalam kebijakan ini karena tetap wajib pajak harus menyampaikan laporan keuangannya.

Padahal, menurut Koni, saat wabah Corona ini wajib pajak banyak kesulitan dalam menyelesaikan segala pekerjaan termasuk dalam penyusunan laporan keuangan.

Dalam situasi yang sulit ini, relaksasi yang dibutuhkan oleh wajib pajak adalah penundaan pembayaran dan pelaporan serta dihapuskannya sanksi keterlambatanya. Hal ini lebih sangat membantu wajib pajak dalam menghadapi situasi di tengah pandemi Covid-19, di masa yang amat sulit ini.

Bagikan932Tweet402Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Besok Batas Waktu Pelaporan Harta Tambahan Peserta Amnesti Pajak

Berita selanjutnya

Ini Arahan Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi

Baca Berita

PPS Selesai, Ini Hasilnya

PPS Selesai, Ini Hasilnya

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhir. PPS berlangsung 1 Januari...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

Identitas Wajib Pajak Pakai KTP, NPWP Akan Dihapus

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Integrasi NIK atau KTP sebagai NPWP mulai berlaku tahun depan....

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

DJP: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak dapat memperpanjang jangka...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Ini Arahan Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi

Ini Arahan Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    106133 dibagikan
    Bagikan 42453 Tweet 26533
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38612 dibagikan
    Bagikan 15445 Tweet 9653
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    25694 dibagikan
    Bagikan 10278 Tweet 6424
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23002 dibagikan
    Bagikan 9201 Tweet 5751
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    22186 dibagikan
    Bagikan 8874 Tweet 5547

Terbaru

  • BI Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% Tahun Ini
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022
  • PPS Selesai, Ini Hasilnya
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

3 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

03/07/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In