PajakOnline.com—Direktorat Jendaral Pajak (DJP) dalam keterangan pers tertulis pada Minggu (19/4/2020) menyebutkan, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020.
Namun, mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020. Ketentuan ini tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ./2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tatacara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Memperhatikan ketentuan relaksasi ini, sebetulnya tidak ada bedanya dengan ketentuan mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Berikut perbandingan antara kebijakan relaksasi dengan ketentuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan:
Dari perbadingan di atas, kebijakan relaksasi ini sebetulnya tidak ada yang berbeda dengan ketentuan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Bahkan sebetulnya lebih relaksasi formulir 1770-Y/1771-Y karena lebih sederhana dalam pelaksanaan maupun dalam administrasi pelaporannya.
“DJP hanya perlu membuat kebijakan bahwa setiap penyampaian pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dianggap disetujui dengan alasan apapun yang disampaikan oleh wajib pajak,” kata Managing Partner PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.
Koni menyebutkan, jika wajib pajak tetap dikenakan sanksi bunga atas kekurangan pajak yang disetor pada saat penyampaian SPT Tahunan Pembetulannya sesuai ketentuan relaksasi ini, berarti bukan hal baru karena ketentuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan pun juga mengenakan sanksi yang sama. “Ini artinya tidak ada relaksasi dalam kebijakan ini,” kata mantan auditor Ditjen Pajak ini.
Baca Juga: WP Silakan Memilih Relaksasi 1771Y atau Penyampaian Kelengkapan SPT Hingga 30 Juni
Koni mengatakan, kewajiban menyampaikan transkrip laporan keuangan pun juga berarti wajib pajak harus sudah memiliki laporan keuangan karena sumber transkrip laporan keuangan adalah laporan keuangan itu sendiri, yang artinya lagi-lagi tidak ada relaksasi dalam kebijakan ini karena tetap wajib pajak harus menyampaikan laporan keuangannya.
Padahal, menurut Koni, saat wabah Corona ini wajib pajak banyak kesulitan dalam menyelesaikan segala pekerjaan termasuk dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam situasi yang sulit ini, relaksasi yang dibutuhkan oleh wajib pajak adalah penundaan pembayaran dan pelaporan serta dihapuskannya sanksi keterlambatanya. Hal ini lebih sangat membantu wajib pajak dalam menghadapi situasi di tengah pandemi Covid-19, di masa yang amat sulit ini.