TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wapres Ma’ruf Amin Sudah Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari kediamannya. Wapres mengatakan setiap tahun warga negara sebagai wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya, tidak terkecuali wakil presiden.

“(Lapor SPT) melalui e-filing dengan lancar,” ucap Wapres dalam keterangannya setelah SPT miliknya berhasil terkirim, dikutip hari ini.

Wapres menyebut pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban pelaporan karena dengan sistem ini pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial pelaporannya juga dapat diakses dengan mudah melalui youtube DitjenPajakRI.

Wapres mengajak seluruh wajib pajak agar bersegera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

“Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ucapnya.

Menurut Wapres, pelaporan SPT Tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi aparatur dan pejabat publik. Wapres berpesan agar pajak yang dipotong dan disetorkan ke negara harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. Sebab, transparansi penggunaan adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban.

Selain itu, Wapres juga mengingatkan masyarakat agar jangan lupa melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah layanan administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan 13 Maret 2022, SPT Tahunan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 7,1 juta SPT. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Dari jumlah tersebut, mayoritas disampaikan secara online, hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual. Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41% dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban
perpajakannya. Mari taat pajak, mari lapor SPT,” pungkas Neil.