PajakOnline | Pemerintah tengah menyiapkan pungutan bea keluar emas (export tax) pada 2026 mendatang besarannya antara 7,5% hingga 15%. Hal tersebut disampaikan Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, dalam rapat dengan Komisi XI DPR. Aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini sudah memasuki tahap akhir dan menunggu pengundangan.
Tarif bea keluar akan bervariasi menurut jenis emas: produk yang masih mentah seperti dore (batang dengan kandungan pengotor) akan dikenai tarif lebih tinggi, sedangkan emas yang sudah dalam bentuk batangan cetak (“minted bars”) akan dikenai tarif paling rendah.
Hal ini bertujuan mendorong hilirisasi dan pemrosesan emas di dalam negeri, sehingga nilai tambah tidak hanya dinikmati di luar negeri.
“Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” kata Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).
Dalam paparannya, bea keluar akan dikenakan terhadap beberapa produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars.
Besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA).
Ketika harga emas berada pada kisaran USD2.800 hingga di bawah USD3.200 per troy ounce, bea keluar akan dikenakan antara 7,5% sampai 12,5%. Namun jika harga melampaui USD3.200 per troy ounce, tarifnya meningkat menjadi 10% hingga 15%. Tarif tertinggi akan diterapkan untuk emas dalam bentuk dore, bongkah, ingot, atau batang tuangan. Sementara minted bars dikenakan tarif paling rendah.
Febrio menjelaskan, kebijakan bea keluar emas diharapkan menjadi sumber tambahan penerimaan negara.Di sisi lain, kebijakan ini juga didesain untuk memperkuat hilirisasi sumber daya alam di dalam negeri, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih emas terbesar keempat di dunia, sebesar 3.491 ton per 2023.
Dengan posisi tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat pengelolaan emas dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat Indonesia melalui dua tujuan utama, yakni meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri. “Di mana tambang emas ini harus menghasilkan penerimaan,” katanya.































