TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Amortisasi dalam Akuntansi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Istilah amortisasi mungkin sudah pernah Anda dengar. Istilah ini sering kali digunakan dalam dunia bisnis, khususnya dalam bidang keuangan dan akuntansi. Sederhananya, amortisasi adalah sebuah prosedur dengan cara bertahap dapat mengurangi biaya dan aset dengan umur ekonomis yang terbatas melalui pembebanan secara berkala ke pendapatan.

Amortisasi dalam akuntansi bermakna sebagai sebuah pengalokasian biaya aktiva yang tak berwujud dan mengacu pada pengurangan kewajiban pembayaran pokok dan bunga secara lebih teratur dalam jangka waktu tertentu sampai pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo. Fungsi dari amortisasi ini ialah sebagai refleksi atau cerminan terhadap nilai penjualan kembali dari aset tidak berwujud.

Dalam prosedur akuntansi, amortisasi memegang peran penting sebab dapat mengetahui kondisi dan laporan keuangan perusahaan. Pada umumnya, metode yang digunakan dalam amortisasi tidak berwujud menurut akuntansi ada 2 jenis yakni:

1. Metode Garis Lurus
Sebuah metode pengalokasian pembebanan biaya dimana total biaya yang dialokasikan setiap tahunnya sama atau dengan kata lain nilai biaya penyusutan konstan tiap tahunnya dari tahun perolehan sampai dengan tahun akhir masa manfaatnya.

2. Metode Saldo Menurun
Sebuah metode pengalokasian pembebanan biaya dimana jumlah biaya yang dialokasikan akan semakin menurun setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya masa manfaat dan pada tahun dimana akhir dari masa manfaat tersebut akan diakukan penyusutan sekaligus atas nilai sisa buku yang ada.

Amortisasi sebagai prosedur akuntansi akan dilakukan secara berkala sebab berkaitan dengan penyusutan atau depresiasi dan umur ekonomis akan aset milik perusahaan. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa amortisasi berperan penting sebab jika tidak menghitung amortisasi maka perusahaan tidak dapat menunjukan laporan keuangan yang sebenarnya.

Terkait cara menghitungnya pun harus dengan rumus serta langkah yang telah ditentukan sehingga jumlah amortisasi yang dimiliki oleh perusahaan dapat diketahui oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Beberapa contoh yang termasuk pembayaran amortisasi ialah tagihan bulanan kredit kendaraan, pinjaman KPR, pinjaman KPA, pinjaman kartu kredit, dan lainnya. (Atania Salsabila)