Selasa, 3 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Soal Keberatan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/06/2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak./PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Keberatan pajak adalah hak wajib pajak ketika tidak setuju terhadap ketetapan pajak yang atau menjadi gugatan atas pihak ketiga. Pengajuan keberatan dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kemudian pengajuan itu akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keberatan yang diajukan belum tentu dikabulkan, tetapi tidak semuanya ditolak. Itu sebabnya, wajib pajak perlu memahami bagaimana agar dapat mengajukan keberatan.

Terdapat beberapa pihak yang bisa mengajukan keberatan:

1. Wajib Pajak Badan oleh pengurus
2. Wajib Pajak Pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan
3. Pihak yang dipungut oleh pihak ketiga
4. Kuasa yang ditunjuk oleh ketiga pihak di atas

Dalam mengajukan keberatan, tidak semua jenis perkara dalam pajak bisa diajukan. Wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak tentang kerugian yang diperoleh sesuai dengan peraturan tentang pajak yang terdapat dalam undang-undang, jumlah pajak yang perlu dibayar tidak sesuai, atau jumlah materi pemotongan atau pemungutan pajak yang dikenakan.

Baca Juga:

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Lebih dari 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Berikut beberapa ketetapan pajak yang bisa diajukan keberatan:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil
5. Pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga

Ketika wajib pajak berkeinginan mengajukan keberatan bisa menyampaikan surat keberatan langsung ke KPP tempat di mana wajib pajak terdaftar. Dapat juga dikirim lewat ekspedisi menyimpan bukti pembayaran atau lewat e-filing. Sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak.

Ada beberapa syarat dalam mengajukan keberatan yang perlu diperhatikan wajib pajak

1. Dilakukan tertulis dengan bahasa Indonesia.
2. Menyampaikan nominal utang pajak atau jumlah kerugian yang didapatkan wajib pajak sesuai perhitungannya juga melampirkan alasan keberatan.
3. Sebelum menyampaikan surat keberatan, wajib pajak telah lunas membayar pajak yang harus dibayar.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan dari surat tanggal ketetapan pajak dikirim.
5. Surat pengajuan disertai tanda tangan wajib pajak atau perwakilan dengan melampirkan surat kuasa.
6. Satu keberatan hanya untuk satu kasus yang menjadi alasan pengajuan.
7. Mematuhi pasal 36 Undang-undang KUP.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Oleh Eka L. Prasetya Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Capai Rp78,65 Triliun

PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

oleh PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline - DJP memperluas pengawasan administrasi perpajakan dengan menerbitkan...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lebih dari 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – DJP menyebutkan sebanyak 1.150.414 SPT Wajib Pajak (WP)...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Tingkatkan Tax Ratio, Purbaya Bakal Rombak Pejabat DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Sebanyak 4.000 AR Jadi Pemeriksa, DJP Upayakan Capai Target Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sebanyak 4.000 Account Representative (AR)...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Menkeu Purbaya Gandeng TNI-Polri Berantas Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bekerja sama dengan...

Penetapan WP Nonefektif via Kring Pajak

Akun X Kring Pajak Sudah Bisa Jawab Pertanyaan WP Lagi

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – DJP mengumumkan akun media sosial X (dulu namanya...

Tahun Ini Pemerintah Salurkan UMi Rp152,39 Miliar ke Kabupaten Kendal

PMK 111/2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Wilayah

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.