TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Soal Keberatan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Keberatan pajak adalah hak wajib pajak ketika tidak setuju terhadap ketetapan pajak yang atau menjadi gugatan atas pihak ketiga. Pengajuan keberatan dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kemudian pengajuan itu akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keberatan yang diajukan belum tentu dikabulkan, tetapi tidak semuanya ditolak. Itu sebabnya, wajib pajak perlu memahami bagaimana agar dapat mengajukan keberatan.

Terdapat beberapa pihak yang bisa mengajukan keberatan:

1. Wajib Pajak Badan oleh pengurus
2. Wajib Pajak Pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan
3. Pihak yang dipungut oleh pihak ketiga
4. Kuasa yang ditunjuk oleh ketiga pihak di atas

Dalam mengajukan keberatan, tidak semua jenis perkara dalam pajak bisa diajukan. Wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak tentang kerugian yang diperoleh sesuai dengan peraturan tentang pajak yang terdapat dalam undang-undang, jumlah pajak yang perlu dibayar tidak sesuai, atau jumlah materi pemotongan atau pemungutan pajak yang dikenakan.

Berikut beberapa ketetapan pajak yang bisa diajukan keberatan:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil
5. Pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga

Ketika wajib pajak berkeinginan mengajukan keberatan bisa menyampaikan surat keberatan langsung ke KPP tempat di mana wajib pajak terdaftar. Dapat juga dikirim lewat ekspedisi menyimpan bukti pembayaran atau lewat e-filing. Sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak.

Ada beberapa syarat dalam mengajukan keberatan yang perlu diperhatikan wajib pajak

1. Dilakukan tertulis dengan bahasa Indonesia.
2. Menyampaikan nominal utang pajak atau jumlah kerugian yang didapatkan wajib pajak sesuai perhitungannya juga melampirkan alasan keberatan.
3. Sebelum menyampaikan surat keberatan, wajib pajak telah lunas membayar pajak yang harus dibayar.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan dari surat tanggal ketetapan pajak dikirim.
5. Surat pengajuan disertai tanda tangan wajib pajak atau perwakilan dengan melampirkan surat kuasa.
6. Satu keberatan hanya untuk satu kasus yang menjadi alasan pengajuan.
7. Mematuhi pasal 36 Undang-undang KUP.