Selasa, 20 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan Soal Keberatan Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
07/06/2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak./PajakOnline.com

1.3k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Keberatan pajak adalah hak wajib pajak ketika tidak setuju terhadap ketetapan pajak yang atau menjadi gugatan atas pihak ketiga. Pengajuan keberatan dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kemudian pengajuan itu akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keberatan yang diajukan belum tentu dikabulkan, tetapi tidak semuanya ditolak. Itu sebabnya, wajib pajak perlu memahami bagaimana agar dapat mengajukan keberatan.

Terdapat beberapa pihak yang bisa mengajukan keberatan:

1. Wajib Pajak Badan oleh pengurus
2. Wajib Pajak Pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan
3. Pihak yang dipungut oleh pihak ketiga
4. Kuasa yang ditunjuk oleh ketiga pihak di atas

Dalam mengajukan keberatan, tidak semua jenis perkara dalam pajak bisa diajukan. Wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak tentang kerugian yang diperoleh sesuai dengan peraturan tentang pajak yang terdapat dalam undang-undang, jumlah pajak yang perlu dibayar tidak sesuai, atau jumlah materi pemotongan atau pemungutan pajak yang dikenakan.

Baca Juga:

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Berikut beberapa ketetapan pajak yang bisa diajukan keberatan:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil
5. Pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga

Ketika wajib pajak berkeinginan mengajukan keberatan bisa menyampaikan surat keberatan langsung ke KPP tempat di mana wajib pajak terdaftar. Dapat juga dikirim lewat ekspedisi menyimpan bukti pembayaran atau lewat e-filing. Sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak.

Ada beberapa syarat dalam mengajukan keberatan yang perlu diperhatikan wajib pajak

1. Dilakukan tertulis dengan bahasa Indonesia.
2. Menyampaikan nominal utang pajak atau jumlah kerugian yang didapatkan wajib pajak sesuai perhitungannya juga melampirkan alasan keberatan.
3. Sebelum menyampaikan surat keberatan, wajib pajak telah lunas membayar pajak yang harus dibayar.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan dari surat tanggal ketetapan pajak dikirim.
5. Surat pengajuan disertai tanda tangan wajib pajak atau perwakilan dengan melampirkan surat kuasa.
6. Satu keberatan hanya untuk satu kasus yang menjadi alasan pengajuan.
7. Mematuhi pasal 36 Undang-undang KUP.

Share533Tweet333Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Buruan Beli Rumah, Bebas Pajaknya Tinggal Bulan Ini

Next Post

Pemerintah Targetkan Rasio Pajak 12% Tahun Depan

Related Posts

Dua PMK Dukung Percepatan Penyaluran Ekspor CPO dan Turunannya

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pungutan Ekspor (PE) minyak...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengukuhan PKP Wajib Lewat Coretax: Ini Prosedur dan Aturan Lengkapnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan tata cara baru...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Load More
Next Post
Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Targetkan Rasio Pajak 12% Tahun Depan

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Harga Komoditas Turun, Setoran Pajak Sektor Pertambangan Terjun Bebas

Stimulus Fiskal di Tengah Ketidakpastian Global

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Capai Rp31,71 Triliun hingga April 2024

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43263 shares
    Share 17305 Tweet 10816
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26771 shares
    Share 10708 Tweet 6693

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

1 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

20/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In