TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa yang Dimaksud dengan Ekuitas?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), ekuitas merupakan hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Dengan kata lain, ekuitas adalah besaran hak atau harta yang dikeluarkan perusahaan untuk memenuhi operasional perusahaan. Harta tersebut akan mengalami residu sebab kewajiban yang harus dibayarkan seperti utang dan beban.

Setiap perusahaan, perlu menjaga ekuitas dan mengatur nilai ekuitasnya secara baik dan rinci dengan cara mencatat setiap aset yang dimiliki serta kewajiban yang ada. Berikut beberapa unsur yang terdapat dalam
ekuitas:

1. Modal yang Disetor
Jumlah uang yang disetorkan oleh para pemegang saham dan dibagi lagi menjadi 2 golongan, yakni:
- Modal saham yaitu jumlah dari nilai saham yang ada.
- Agio atau disagio saham yaitu selisih jumlah setoran pemegang saham dengan jumlah nilai sahamnya.

2. Keuntungan yang Tidak Dibagi
Keuntungan yang didaptkan pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak dibagi atau tidak diambil.

3. Modal Penilaian Kembali
Selisih antara modal pada periode sebelumnya dengan modal atau ekuitas yang akan dikeluarkan pada periode saat ini.

4. Modal Sumbangan
Modal yang ketika perusahaan mendapatkan aktiva baru yang asalnya dari sumbangan pihak lain.

5. Modal Lainnya
Modal yang didapatkan dari sumber lainnya bisa berasal dari cadangan yang ada, modal ekspansi, cadangan
penurunan harga, persiapan pelunasan obligasi, dan lain sebagainya.

Berikutnya, terdapat beberapa jenis ekuitas yang paling sering digunakan yakni:

1. Ekuitas Pemegang Saham
Jumlah seluruh uang yang nantinya akan dikembalikan kepada pemegang saham jika seluruh aset yang dimiliki oleh perusahaan dilikuidasi dan seluruh utang perusahaannya dibayarkan.

2. Ekuitas Pemilik Perusahaan
Hampir sama dengan ekuitas pemegang saham, namun yang membedakan ialah keuntungan pada ekuitas pemilik selanjutnya akan diterapkan di berbagai usaha yang tidak masuk ke dalam bursa efek.

3. Pembiayaan Ekuitas
Jika sebuah perusahaan dinyatakan sukses dan berhasil, tidak mendatangkan profit yang berarti maka pembiayaan ekuitasnya dapat dilakukan sebagai salah satu cara untuk mencari modal. Saham yang ada di perusahaan bisa dijual ke investor dan hasil pembiayaannya bisa digunakan untuk mengembangkan perusahaan.

4. Ekuitas Rumah
Nilai dari rumah yang dikurangi dengan jumlah utang hipoteknya, ekuitas ini sangat penting khususnya bagi Anda yang ingin membeli dan menjual rumah.

Penting untuk diketahui bahwa jumlah ekuitas dapat berkurang, terutama jika terjadi penarikan kembali
penyertaan oleh pemilik perusahaan, pembagian jatah keuntungan dan yang paling buruk ialah karena adanya
kerugian perusahaan. Nilai ekuitas juga dapat negatif jika jumlah kebwajiban lebih besar dari jumlah aset yang
biasanya dikenal dengan defisit.

Tujuan dari ekuitas sendiri menurut standar akuntasi keuangan ialah bagian dari hak pemilik dalam suatu
perusahaan yang harus dilaporkan atau disampaikan sehingga dapat memberikan informasi tentang sumbernya secara rinci dan jelas dengan menghadirkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Atania Salsabila)