TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aspek Perpajakan Bagi Pengacara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Advokat atau yang biasa dikenal sebagai pengacara adalah subjek pajak yang dikategorikan ke dalam profesi yang melakukan pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas didefinisikan sebagai berikut; “Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.” Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 Ayat (3) huruf (i), Menjelaskan jika pembagian laba yang bersumber dari badan usaha yang wajib pajak dirikan dalam sektor jasa hukum, yang di antaranya persekutuan dan firma, artinya tidak menjadi objek pajak untuk orang pribadi yang mendapatkan penghasilan. Sementara, yang menjadi penghasilan yang diterima oleh advokat atau pengacara wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dihitung pajak penghasilannya, di antaranya:

1. Pekerjaan bebas
2. Usaha di luar profesi
3. Penghasilan yang berasal dari pihak yang memberi kerja
4. Komisi dan imbalan lainnya
5. Royalti
6. Sewa harta
7. Penjualan harta dan sebagainya

Kebijakan Pajak Pengacara

Ketika seorang pengacara mempunyai praktik di bidang hukum sendiri, maka dilakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jumlah pajak yang dibayarkan akan dihitung sesuai dengan mekanisme tarif yang sesuai Pasal 17 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto (kotor) yang didapatkan.

Berbeda jika advokat atau pengacara itu masuk atau bekerja atas nama persekutuan atau firmanya, oleh karena itu penghasilan yang diperoleh tersebut menjadi penghasilan untuk nama persekutuan atau firmanya, akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) atas imbalan jasa hukum yang diterimanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)