TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bayar Pajak di Tengah Proses Pidana Bisa Ubah Hukuman

· · pajakonline.com

PajakOnline – Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 mengutamakan pemulihan kerugian negara. Dalam penanganan kasus pajak, pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif masih bisa walaupun sudah berjalan proses pidananya.

Dalam Pasal 13, PERMA mengatur pembayaran kewajiban pajak dapat dilakukan pada tiga tahap berbeda, yakni saat penyidikan, setelah pelimpahan perkara hingga sebelum tuntutan dibacakan, serta setelah tuntutan namun sebelum putusan dijatuhkan. Pengaturan ini memberi fleksibilitas tanpa menghentikan proses pidana.

Di Pasal 14 memberikan konsekuensi hukum berbeda tergantung subjek pelakunya. Untuk terdakwa orang pribadi, pelunasan pajak setelah tuntutan dibacakan memungkinkan hakim menjatuhkan putusan bersalah tanpa pidana penjara. Sanksi yang dijatuhkan cukup berupa pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Sementara bagi terdakwa korporasi, pelunasan pajak tetap berujung pada pidana denda. Artinya, pembayaran kewajiban pajak tidak menghapus kesalahan pidana, tetapi menjadi faktor penting dalam menentukan jenis dan beratnya hukuman.

Dalam Pasal 16 menyebutkan, pembayaran pokok dan sanksi administratif menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besaran denda. Kepatuhan yang ditunjukkan di tengah proses hukum dapat memengaruhi hasil akhir putusan.

Skema ini mencerminkan pendekatan yang lebih pragmatis dalam penegakan hukum pajak. Negara tidak hanya mengejar hukuman badan, tetapi juga memastikan penerimaan negara dapat segera dipulihkan, bahkan ketika proses peradilan masih berlangsung.

PERMA ini menjaga keseimbangan. Pembayaran pajak bukanlah jalan keluar otomatis dari jerat pidana, melainkan faktor yang dinilai secara proporsional oleh hakim berdasarkan konteks dan peran terdakwa dalam tindak pidana pajak.