PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemberian stimulus di tengah pandemi corona atau Covid-19 akan dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah memberikan fasilitas stimulus atau insentif pajak berdasar kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Kebijakan pajak pemerintah dalam situasi bencana nasional Corona tersebut dinilai masih diskriminatif. Fakta di lapangan, semua sektor ekonomi terdampak Covid-19 baik secara langsung atau susulannya.
Baca Juga: UMKM Taat Pajak Bakal Dapat Subsidi Bunga
Kebijakan pemberian fasilitas yang diberikan negara kepada rakyatnya dengan membedakan tingkat kepatuhan wajib pajak itu juga dinilai sudah tidak relevan.
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun menilai, jika kebijakan diskriminatif itu diberlakukan, dikhawatirkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak akan tertolong. UMKM sendiri selama ini diidentikkan sebagai kelompok yang kurang patuh dari sisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak ataupun aturan formal lainnya.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan memiliki pandangan yang sama dengan Misbakhun. Dia setuju, pemerintah seharusnya berlaku adil memberikan insentif kepada semua pelaku usaha, termasuk di dalamnya UMKM. Dia punya julukan sendiri terhadap pemerintah.
“Memang rezim konglomerat. Setuju dengan pendapat di atas (Misbakhun-red),” ujar akademisi yang pernah menjadi Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie.
Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira menilai taat pajak memang penting, tapi harusnya dalam kondisi darurat, semestinya seluruh pelaku UMKM dapat dibantu pemerintah.
Sementara itu, dalam pemberitaan PajakOnline.com sebelumnya, Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, UMKM memberikan kontribusi kepada PDB 60 persen dan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.
