PajakOnline.com—Untuk mendapat subsidi bunga angsuran selama 6 bulan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM serta debitur Ultra Mikro (UMi) perlu memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Pertama, pemerintah minta bank membuat proposal untuk debitur yang memenuhi syarat. Mereka yang memenuhi syarat adalah mereka yang usahanya terkena dampak Covid-19.
Kedua, debitur punya track record yang lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2.
Ketiga, debitur punya NPWP, serta pembayaran pajak baik.
Kemudian, tidak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah itu, proposal bank diverifikasi oleh BPKP, kemudian pemerintah bisa memberikan subsidi bunganya.
Jika bank menghadapi masalah likuiditas selama penundaan angsuran, pemerintah menyiapkan skema bantuan cadangan likuiditas seperti yang sudah ada selama ini dalam skema interbank, juga penempatan dana pemerintah dalam bank tersebut.
“Ini semua akan diatur dalam PP yang akan difinalisasi minggu ini agar segera bisa disalurkan melalui perbankan, UMi, BAV dan Pegadaian,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selepas Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden di Jakarta, Rabu (29/04/2020).
Untuk kredit modal kerja, pemerintah akan berikan dari nasabah bank yang sudah dapat restructuring.
Kalau bank menghadapi risiko lebih tinggi untuk berikan modal kerja tersebut, ada dua opsi yaitu bank bisa mengasuransikan modal kerja tersebut.
“Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kapasitasnya untuk menjamin bank-bank yang memberikan kredit modal kerja untuk nasabah mereka yang sudah mendapatkan restructuring,” jelas Menkeu.
Saat ini, pemerintah sedang menghitung dan menyiapkan mekanismenya dalam bentuk PP, aturan detilnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga surat kesepakatan bersama OJK.
UMKM Menyerap Tenaga Kerja
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, sejumlah kalangan meminta pemerintah memprioritaskan UMKM yang sangat kesulitan karena dampak wabah Corona.
Sebab, UMKM ini memberikan kontribusi kepada PDB 60 persen dan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.
”Pelaku usaha di Indonesia ini kan 99 persen UMKM dan mayoritas atau 98 persen lebih itu mikro, level mikro. Jadi Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah, terutama mikro,” kata Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
Baca Juga: Pajak UMKM Jadi Nol Selama 6 Bulan
Untuk itu, menurut Menkop UKM, Presiden Jokowi mengarahkan agar program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan bunga, itu juga diberikan bukan hanya kepada penerima KUR atau penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan lewat PNM dengan program Mekaar ULaMM, dan Umi, Pegadaian, dan juga LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp10 juta melalui BPR, BPRS, melalui koperasi simpan pinjam, melalui koperasi, BMT, dan juga yang lainnya.
Menkop UKM juga menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan agar pelaku usaha ultra mikro itu dimasukkan di dalam program BLT dan ada pinjaman baru bagi usaha kecil dan menengah yang saat ini kesulitan pembayaran.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk pandemi virus corona.