• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Sabtu, 6 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

UMKM Taat Pajak Bakal Dapat Subsidi Bunga

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/04/2020
in Berita, Business, Headlines
0
UMKM Taat Pajak Bakal Dapat Subsidi Bunga

Sektor UMKM terdampak corona. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Untuk mendapat subsidi bunga angsuran selama 6 bulan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM serta debitur Ultra Mikro (UMi) perlu memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Pertama, pemerintah minta bank membuat proposal untuk debitur yang memenuhi syarat. Mereka yang memenuhi syarat adalah mereka yang usahanya terkena dampak Covid-19.

Kedua, debitur punya track record yang lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2.

Baca Juga:

Nilai Ketetapan Pajak Capai Rp54,23 Triliun

Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan

Sebanyak 4,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Cadangan Devisa Februari 2021 USD138,8 Miliar, Capai Rekor Tertinggi

Ini Strategi Kemendag untuk Peningkatan Ekspor

Ketiga, debitur punya NPWP, serta pembayaran pajak baik.

Kemudian, tidak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah itu, proposal bank diverifikasi oleh BPKP, kemudian pemerintah bisa memberikan subsidi bunganya.

Jika bank menghadapi masalah likuiditas selama penundaan angsuran, pemerintah menyiapkan skema bantuan cadangan likuiditas seperti yang sudah ada selama ini dalam skema interbank, juga penempatan dana pemerintah dalam bank tersebut.

“Ini semua akan diatur dalam PP yang akan difinalisasi minggu ini agar segera bisa disalurkan melalui perbankan, UMi, BAV dan Pegadaian,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selepas Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden di Jakarta, Rabu (29/04/2020).

Untuk kredit modal kerja, pemerintah akan berikan dari nasabah bank yang sudah dapat restructuring.

Kalau bank menghadapi risiko lebih tinggi untuk berikan modal kerja tersebut, ada dua opsi yaitu bank bisa mengasuransikan modal kerja tersebut.

“Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kapasitasnya untuk menjamin bank-bank yang memberikan kredit modal kerja untuk nasabah mereka yang sudah mendapatkan restructuring,” jelas Menkeu.

Saat ini, pemerintah sedang menghitung dan menyiapkan mekanismenya dalam bentuk PP, aturan detilnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga surat kesepakatan bersama OJK.

UMKM Menyerap Tenaga Kerja

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, sejumlah kalangan meminta pemerintah memprioritaskan UMKM yang sangat kesulitan karena dampak wabah Corona.

Sebab, UMKM ini memberikan kontribusi kepada PDB 60 persen dan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.

”Pelaku usaha di Indonesia ini kan 99 persen UMKM dan mayoritas atau 98 persen lebih itu mikro, level mikro. Jadi Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah, terutama mikro,” kata Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

Baca Juga: Pajak UMKM Jadi Nol Selama 6 Bulan

Untuk itu, menurut Menkop UKM, Presiden Jokowi mengarahkan agar program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan bunga, itu juga diberikan bukan hanya kepada penerima KUR atau penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan lewat PNM dengan program Mekaar ULaMM, dan Umi, Pegadaian, dan juga LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp10 juta melalui BPR, BPRS, melalui koperasi simpan pinjam, melalui koperasi, BMT, dan juga yang lainnya.

Menkop UKM juga menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan agar pelaku usaha ultra mikro itu dimasukkan di dalam program BLT dan ada pinjaman baru bagi usaha kecil dan menengah yang saat ini kesulitan pembayaran.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk pandemi virus corona.

Baca Juga: UMKM dan Koperasi Bisa Restrukturisasi Kredit
Tags: Konsultan PajakOnlinePajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comUMKM
Bagikan459Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Jelang Batas Waktu, 10 Juta WP Lapor SPT Tahunan

Berita selanjutnya

Kendati Pandemi, Ketua MPR Minta Laporan Pajak Tetap Dilakukan

Baca Berita

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Nilai Ketetapan Pajak Capai Rp54,23 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil merealisasikan nilai ketetapan pajak dari...

Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai penurunan besaran...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Sebanyak 4,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 4,5 juta wajib pajak (WP)...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Cadangan Devisa Februari 2021 USD138,8 Miliar, Capai Rekor Tertinggi

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) mencatat posisi devisa Indonesia pada akhir Februari...

Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Ini Strategi Kemendag untuk Peningkatan Ekspor

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Ekspor merupakan salah satu komponen Produk Domestik Bruto (PDB) yang...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Kendati Pandemi, Ketua MPR Minta Laporan Pajak Tetap Dilakukan

Kendati Pandemi, Ketua MPR Minta Laporan Pajak Tetap Dilakukan

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 3 Maret 2021 - 9 Maret 2021
USD14170.00
AUD11112.93
GBP19890.43
SGD10688.23
EURO17187.72
Sumber : 15/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37419 dibagikan
    Bagikan 14968 Tweet 9355
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22238 dibagikan
    Bagikan 8895 Tweet 5560
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18369 dibagikan
    Bagikan 7348 Tweet 4592
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14735 dibagikan
    Bagikan 5894 Tweet 3684
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12062 dibagikan
    Bagikan 4825 Tweet 3016

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Brunei Darussalam

Berlaku : 1 Januari 2003

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Brunei Darussalam For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Mexico

Berlaku : 1 Januari 2005

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Mempawah

Jalan Sultan Abdurachman No. 76, Pontianak. Telp : 0561-736735

KP2KP Kandangan

Jalan Pahlawan No. 33, Kandangan 71211. Telp : 0517-21314

Load More

Terbaru

  • Nilai Ketetapan Pajak Capai Rp54,23 Triliun
  • Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan
  • Sebanyak 4,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
  • Cadangan Devisa Februari 2021 USD138,8 Miliar, Capai Rekor Tertinggi
  • Ini Strategi Kemendag untuk Peningkatan Ekspor

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

1 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 5 Maret 2021

05/03/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In